Terdakwa JIS dibui 8 tahun, ibunda sebut vonis hakim tak adil
Merdeka.com - Murni Hermawati sontak histeris mendengar putranya Virgiawan dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Murni tak puas atas putusan majelis hakim tersebut.
Usai putranya keluar dari ruang sidang, wanita 43 tahun ini terus mencerca para pengadil yang menyidangkan kasus anaknya. Murni menilai putusan itu tak adil.
"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita," ucapnya usai sidang, Senin (22/12).
Murni terus mendampingi anaknya keluar dari ruang sidang. Dia nampak tak ingin satu petugas pun memegangi anaknya yang berjalan ke arah ruang sel tahanan PN Jakarta Selatan.
"Enggak mungkin gua bawa kabur anak gua. Kalau mau gua bawa kabur udah dari dulu. Keluar semua penyidik, udah nyiksa anak gua kayak binatang," katanya.
Virgiawan divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum mengajukan banding. Sedangkan rekan seprofesinya di sekolah tersebut, Afrischa Setyani alias Icha divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaMiris, Pemilu Ulang di Jateng Sepi Peminat, Ini Sederet Faktanya
Minat warga untuk hadir di TPS untuk memberikan suara menurun.
Baca SelengkapnyaKisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca Selengkapnya