Terbukti terima suap Rp 1,9 miliar, Brotoseno divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap atas dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Brotoseno terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah tersebut.
"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno 5 tahun penjara denda Rp 300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis kepada Brotoseno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Sementara itu hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim karena mantan penyidik KPK itu dianggap sopan selama proses persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.
"Hal yang memberatkan, terdakwa Raden Brotoseno tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh Baslin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Brotoseno dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap atas penyidikan pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Jaksa menilai Brotoseno menerima uang suap sebanyak Rp 1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnia seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Bukan hanya itu, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berpangkat AKBP ini pun didakwa bersama-sama penyidik lainnya yakni, Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman telah menerima suap.
Suap itu diterima Brotoseno dari Harris yang merupakan kuasa hukum Bos Jawapos Group Dahlan Iskan. Uang itu diberikan Harris agar penyidik bisa menunda dan memperlambat proses penyidikan terhadap Dahlan Iskan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar dia.
Kemudian, tuntutan terdakwa juga diberatkan lantaran Brotoseno sebagai penyidik KPK tidak memberi teladan bagi instusi Polri. Sementara untuk hal yang meringankan, Brotosneo dianggap sopan selama menjalani persidangan.
Dalam dakwaan Brotoseno memerima uang siap senilai Rp 1,9 secara bertahap. Pertama, dalam kurun 18-21 Oktober 2016 transaksi suap dilakukan di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 miliar.
Kedua, transaksi suap terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan. Uang tersebut diterima Brotoseno melalui orang suruhan Harris yakni Dedy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaTak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun
Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.
Baca Selengkapnya