Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti terima suap Rp 1,9 miliar, Brotoseno divonis 5 tahun bui

Terbukti terima suap Rp 1,9 miliar, Brotoseno divonis 5 tahun bui Brotoseno jenguk Angie di Rutan Pondok Bambu.. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap atas dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Brotoseno terbukti sah dan meyakinkan telah menerima suap atas proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah tersebut.

"Menjatuhkan vonis kepada Raden Brotoseno 5 tahun penjara denda Rp 300 juta atau apabila tidak bisa mengganti, diganti kurungan penjara 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis kepada Brotoseno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Sementara itu hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim karena mantan penyidik KPK itu dianggap sopan selama proses persidangan, masih memiliki tanggungan, dan tidak menikmati hasil uang korupsi.

"Hal yang memberatkan, terdakwa Raden Brotoseno tidak mendukung upaya pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh Baslin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Brotoseno dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap atas penyidikan pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa menilai Brotoseno menerima uang suap sebanyak Rp 1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnia seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Bukan hanya itu, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berpangkat AKBP ini pun didakwa bersama-sama penyidik lainnya yakni, Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman telah menerima suap.

Suap itu diterima Brotoseno dari Harris yang merupakan kuasa hukum Bos Jawapos Group Dahlan Iskan. Uang itu diberikan Harris agar penyidik bisa menunda dan memperlambat proses penyidikan terhadap Dahlan Iskan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar dia.

Kemudian, tuntutan terdakwa juga diberatkan lantaran Brotoseno sebagai penyidik KPK tidak memberi teladan bagi instusi Polri. Sementara untuk hal yang meringankan, Brotosneo dianggap sopan selama menjalani persidangan.

Dalam dakwaan Brotoseno memerima uang siap senilai Rp 1,9 secara bertahap. Pertama, dalam kurun 18-21 Oktober 2016 transaksi suap dilakukan di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 miliar.

Kedua, transaksi suap terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan. Uang tersebut diterima Brotoseno melalui orang suruhan Harris yakni Dedy.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

SEMENIT PAHAM: Provinsi Paling Bahagia di Indonesia, Cocok Buat Menikmati Pensiun

Yogyakarta menjadi provinsi dengan tingkat hidup paling tinggi. Dibuktinya dengan banyaknya lansia yang masih hidup bahagia di provinsi ini.

Baca Selengkapnya