Terbukti Terima Suap Jual Beli Jabatan, Staf Khusus Bupati Kudus Dituntut 6 Tahun Bui
Merdeka.com - Staf khusus Bupati non aktif Kudus M Thamzil, Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara terkait kasus jual beli jabatan. Terdakwa juga dituntut denda serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas perbuatannya.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp50 juta. Kerugian negara itu sudah diganti sebagian, maka terdakwa tinggal membayar Rp35 juta subsider 1 bulan kurungan," kata JPU Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian untuk Bupati Kudus, M Tamzil. Terdakwa dinyatakan menerima bagian sebesar Rp50 juta.
"Terdakwa turut menikmati uang Rp50 juta. Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang itu, sebab tidak mungkin menerima tanpa sepengetahuan Bupati," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bupati Kudus M Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta dari PLT Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Shofian. Duit ini diserahkan melalui ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto dalam tiga tahap.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024
Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya