Terbukti suap Kepala Bappebti, eks bos PT BBJ divonis 3,4 tahun bui
Merdeka.com - Bekas Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Sherman Rana Krishna divonis 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Sherman dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebesar Rp 7 miliar kepada bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Menimbang bahwa terdakwa Sherman Raja Krishna, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki Widodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/8).
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim lebih dulu memaparkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum bagi Sherman. Untuk hal yang meringankan, Sherman belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Sementara, untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ibnu.
Menanggapi vonis tersebut, Sherman mengatakan akan pikir-pikir terlebih dulu sebelum melakukan upaya banding. "Saya akan pikir-pikir dulu," jawab Sherman.
Seperti diketahui, pemberian uang sudah dilakukan sejak PT BBJ ingin mendirikan Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional. Sehingga, PT BBJ membentuk tim pada Mei 2012. Di mana salah satu tugas dari tim itu adalah mengajukan administrasi pendirian PT Indokliring ke Kepala Bappebti yang saat itu dijabat oleh Syahrul Raja Sempurnajaya.
Guna memuluskan keinginan mendirikan PT Indokliring, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti, Alfons Samosir meminta jatah 10 persen dari saham anak perusahaan PT BBJ tersebut. Permintaan itu disampaikan Syahrul dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012 yang dihadiri langsung oleh Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.
Dalam rapat, Roy Sembel mengusulkan agar permintaan Syahrul diberikan dalam bentuk uang tunai dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri ssumbernya. Komisaris PT BBJ Hendra Gondowidjaya pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) PT BBJ kemudian meminta agar Hassan Widjaja yang melakukan lobi ke Bappebti, melalui Syahrul.
PT Indokriling Internasional akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012 yang berasal dari modal patungan PT BBJ sebesar Rp 20 miliar, PT Valvury Asia Futures sebesar Rp 2,5 miliar dan PT SOlid Gold sebesar Rp 2,5 miliar sehingga total modal adalah Rp 25 miliar. Setelah pendirian, Hassan pun bertemu dengan Syahrul dan disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Setelah melobi Syahrul, Hassan meminta Bihar menyiapkan uang sebesar Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Untuk mencairkan uang tersebut, Bihar memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ, Stephanus Paulus Lumintan pergi ke Bank Windu cabang Rawamangun. Di sana Stephanus mencairkan uang dalam bentuk dua cek senilai Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar ditukarkan dalam bentuk dolar AS.
Selanjutnya, Stephanus pada 2 Agustus 2012 membawa tiga cek masing-masing Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 250 juta yang berjumlah total Rp 1 miliar dan uang 600 ribu dolar AS dan menyerahkan ke Bihar dan dimasukkan dalam tas warna abu-abu strip biru bertulis JFX.
Pada tanggal yang sama, di Kafe Lulu Kemang Arcade, Bihar menemui Syahrul Raja Sempurnajaya dan menyerahkan uang tersebut di dalam mobil yang di parkir di samping mobil Bihar. Setelah itu, Bihar pun melaporkan pemberian uang itu ke kantor PT BBJ.
Keesokan harinya, pada 3 Agustus 2012, Sherman dan Hendra mengajukan permohonan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada Kepala Bappepti yang dijabat Syahrul. Syahrul selanjutnya memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo memperoses izin tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya
Baca Selengkapnya