Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Palsukan Akta Tanah, Pejabat Pemkab Bekasi Dijebloskan ke Lapas Cikarang

Terbukti Palsukan Akta Tanah, Pejabat Pemkab Bekasi Dijebloskan ke Lapas Cikarang Herman Sujito dibawa ke Lapas Cikarang. ©2022 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bernama Herman Sujito dijebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin (18/7).

Dia harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun setelah Mahkamah Agung menyatakannya terbukti bersalah memalsukan akta autentik berupa surat-surat tanah.

"Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.

Siwi mengatakan, eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali kepada Herman. "Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Anulir Putusan PN Cikarang

Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Dalam putusan itu disebutkan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.

"Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terdakwa Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatannya bukanlah merupakan tindak pidana.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

"Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun," katanya.

Siwi menjelaskan, kasus mafia tanah ini bermula saat terpidana pada 2012 lalu.Herman membuat dan menandatangani akta otentik berupa akta jual beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya. Padahal saat itu dia sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di kecamatan itu.

"Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta autentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangani terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya," ungkapnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Sosok Albert Manumpak Sipahutar, Jurnalis di Balik Berdirinya Kantor Berita Antara

Sosok Albert Manumpak Sipahutar, Jurnalis di Balik Berdirinya Kantor Berita Antara

Lahir di Tarutung, Tapanuli, Sumatra Utara pada 26 Agustus 1914, Albert sudah menekuni dunia jurnalistik sejak usianya menginjak remaja.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya