JPU tuntut Soemarmo 5 tahun penjara
Merdeka.com - Wali kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Soemarmo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama yang dapat merugikan negara.
Jaksa menuntut Soemarmo dengan Pasal 5 huruf a ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke
"Menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7).
Jaksa juga menyebut, tidak ada perbuatan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesal, tidak merasa bersalah, dan terdakwa sebagai wali kota Semarang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di saat negara sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Menanggapi tuntutan ini, kubu Soemarmo kemudian mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
"Kami akan menyampaikan pledoi secara pribadi dan kedua mengajukan pledoi oleh penasehat hukum," ujar Soemarmo yang mengenakan batik ini saat duduk di kursi pesakitan.
Majelis hakim pun sepakat terhadap permohonan terdakwa Soemarmo untuk mengajukan pledoi.
"Majelis hakim sepakat terdakwa untuk mengajukan pledoi dan sidang ditunda sampai Senin depan tanggal 6 Agustus pukul 09.00 WIB," tandas Ketua Majelis Hakim, Marsuddin Nainggolan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya