Terbukti korupsi, Bendahara Dinas PU dibui 1 tahun
Merdeka.com - Bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai, Sumatera Utara, Zulfansyah, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek swakelola pada 2006 yang merugikan negara Rp1,3 miliar.
Zulfansyah juga dibebani hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, hakim tidak memerintahkannya membayar uang pengganti atas kerugian negara, karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi. Sebagian dana proyek yang tidak dibayarkan terdakwa kepada masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah diserahkan kepada Kadis PU Binjai Masniari (DPO).
"Majelis sependapat dengan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi. Penuntut Umum juga tidak bisa membuktikan terdakwa menerima uang hasil korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/5).
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai.
Zulfansyah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu kooperasi dan merugikan negara.
Pada persidangan terungkap bahwa Zulfansyah, selaku bendahara pengeluaran pembantu di Dinas PU Binjai Bidang Cipta Karya dan Pengairan, telah menandatangani cek bersama Kadis PU Binjai Masniari untuk pencairan dana proyek swakelola senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2010. Dana itu diperuntukkan bagi rehabilitasi drainase, rehabilitasi tebing dan sungai, serta rehabilitasi sejumlah gedung pemerintahan.
Proyek yang dikerjakan secara swakelola itu dibagi dalam 37 paket. Namun, dari 37 paket hanya 17 paket yang dikerjakan. Sedangkan 20 paket senilai Rp 1,3 miliar tidak dikerjakan.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDico Ganinduto Dinilai Bangun Kendal dengan Kebijakan Populis dan Terukur
Dari sisi birokrasinya juga cukup bersih, sehingga perilaku-perilaku koruptif pejabat di Kabupaten Kendal relatif minim
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya