Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi, 8 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dihukum Bervariasi

Terbukti Korupsi, 8 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dihukum Bervariasi Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan 8 anggota dan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijatuhi hukuman berbeda-beda.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan dana hibah pemilu 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar. Total dana hibah ketika itu Rp9,2 miliar.

Kedelapan terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Ketua Bawaslu Muratara Munawir yang diganjar hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp160 juta; dua anggotanya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis hukuman penjara 3 tahun 5 bulan dengan denda berbeda. Paulina denda Rp160 juta dan Ali dikenakan Rp155 juta.

Kemudian, Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp625 juta. Siti Zuhro selaku bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun kurungan.

Lalu Aceng Sudrajat selaku staf Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara; Kukuh Reksa Prabu sebagai staf Bawaslu Muratara divonis penjara 3 tahun penjara dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp45 juta, dan Hendrik dikenakan hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara dengan uang pengganti Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

"Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan," ungkap Ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/11).

Hakim menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Kedelapan terdakwa kompak pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata salah seorang terdakwa.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya