Terbukti Korupsi, 8 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dihukum Bervariasi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan 8 anggota dan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijatuhi hukuman berbeda-beda.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan dana hibah pemilu 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar. Total dana hibah ketika itu Rp9,2 miliar.
Kedelapan terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Ketua Bawaslu Muratara Munawir yang diganjar hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp160 juta; dua anggotanya Paulina dan Muhammad Ali Asek masing-masing divonis hukuman penjara 3 tahun 5 bulan dengan denda berbeda. Paulina denda Rp160 juta dan Ali dikenakan Rp155 juta.
Kemudian, Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan tambahan uang pengganti sebesar Rp625 juta. Siti Zuhro selaku bendahara divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun kurungan.
Lalu Aceng Sudrajat selaku staf Bawaslu Muratara dihukum lebih tinggi yakni 4 tahun 5 bulan penjara; Kukuh Reksa Prabu sebagai staf Bawaslu Muratara divonis penjara 3 tahun penjara dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp45 juta, dan Hendrik dikenakan hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara dengan uang pengganti Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.
"Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Memerintahkan para terdakwa agar tetap ditahan," ungkap Ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu (2/11).
Hakim menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Kedelapan terdakwa kompak pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata salah seorang terdakwa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca Selengkapnya