Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti hilangkan nyawa Alawy, Doyok divonis 7 tahun penjara

Terbukti hilangkan nyawa Alawy, Doyok divonis 7 tahun penjara Persidangan Fitrah Ramadhani alias Doyok. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fitrah Ramadhani (18) alias Doyok, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Doyok dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP tentang penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat, pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penggeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.

"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis tujuh tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Dia menyatakan, hal yang meringankan adalah, Doyok dinilai masih berusia muda dan bersikap baik selama persidangan. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa," tutur Haryono.

Sementara itu, kuasa hukum Doyok, Nazaruddin Lubis mengajukan banding atas putusan hakim. "Kita banding," ucap Nazaruddin.

Mendengar putusan Hakim, ibunda Alawy, Endang Puji Astuti langsung berteriak menghujat Doyok seraya menitikan air mata.

"Nggak sesuai dong. Anak saya sudah tidak ada," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Mengenal Sosok Letkol Inf. Nur Wahyudi yang Baru Dilantik Jadi Dansat-81 Kopassus, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Belum lama ini, Letkol Inf. Nur Wahyudi resmi dilantik menjadi menjadi Dansat-81 Kopassus.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya
Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam

Diduga Lecehkan Wanita Muda di Klub Malam, 2 Perwira Polres Banyuasin Diperiksa Propam

Penyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama

Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Kunjungi Tiga Tokoh Lintas Agama

Tiga tokoh yang disambangi yakni Ustaz Adi Hidayat, Ketum PHDI dan Ketum PGI Pendeta Gomar Gultom.

Baca Selengkapnya