Terbitkan PP, Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendikbud-Ristek
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yaitu wakil menteri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek)
"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian pasal 2 dalam PP 63/2021 seperti dikutip merdeka.com, Jumat (30/7).
Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian," pada pasal 2.
Lalu dalam pasal 3 dijelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Sementara itu dalam pasal 4 menjelaskan dalam kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," pada pasal 4.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaJokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu
Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya