Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbelit korupsi, 2 eks Sekwan Langkat dituntut 1,5 tahun bui

Terbelit korupsi, 2 eks Sekwan Langkat dituntut 1,5 tahun bui Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Langkat, Salman, dan Supono masing-masing dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Keduanya dinyatakan telah menyelewengkan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665 juta rupiah.

Tuntutan terhadap Salman dan Supono disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricardo Marpaung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/11). Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Salman dan Supono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ricardo di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Selain menuntut agar Salman dan Supono dihukum penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Menyikapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Irfan Hasibuan, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi. Pembelaan akan disampaikan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Perkara yang membelit Salman dan Supono berawal dari alokasi anggaran Rp 27,1 miliar di Pemkab Langkat untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 hanya Rp 17,3 miliar.

Dalam perjalanan dinas itu terdapat pembelian tiket pesawat yang di mark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia. Selain harga tiket digelembungkan, ada pula nama anggota Dewan yang tercantum dalam database, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database. Meski begitu, biaya tiket tetap dibayarkan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 665,9 juta.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya