Terapkan Kerja dari Rumah, KPK Buka Pelaporan Masyarakat via Online
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun pegawai yang bertugas di bidang penindakan bekerja seperti biasa lantaran tuntutan undang-undang.
Lantaran sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, otomatis beberapa pelayanan publik pun akan ditutup. Penutupan dilakukan sejak hari ini, Rabu 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 demi meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa pelayanan publik yang ditutup seperti pelaporan penerimaan gratifikasi.
"Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Ali mengatakan, untuk layanan publik lainnya seperti pengaduan masyarakat dan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tetap dibuka. Hanya saja masyarakat diimbau untuk tidak datang langsung ke KPK.
"Untuk layanan pengaduan masyarakat, KPK mengimbau untuk mengakses https://kws.kpk.go.id, email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor Whatsapp: 0811959575. Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," kata Ali.
KPK mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home kepada para pegawainya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang prosedur bekerja dari rumah bagi pegawai KPK sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Kebijakan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Meski bekerja dari rumah, Ali menyatakan para pegawai diwajibkan untuk datang ke kantor KPK jika diperlukan.
"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata dia.
Kebijakan bekerja dari rumah, kata Ali tidak berlaku bagi para pegawai di bidang penindakan. Hal ini lantaran bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.
"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah Corona," kata Ali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya