Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terapkan Kerja dari Rumah, KPK Buka Pelaporan Masyarakat via Online

Terapkan Kerja dari Rumah, KPK Buka Pelaporan Masyarakat via Online Penyemprotkan Disinfektan di KPK. ©2020 Merdeka.com/Dwi Nawoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun pegawai yang bertugas di bidang penindakan bekerja seperti biasa lantaran tuntutan undang-undang.

Lantaran sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, otomatis beberapa pelayanan publik pun akan ditutup. Penutupan dilakukan sejak hari ini, Rabu 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 demi meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa pelayanan publik yang ditutup seperti pelaporan penerimaan gratifikasi.

"Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Ali mengatakan, untuk layanan publik lainnya seperti pengaduan masyarakat dan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tetap dibuka. Hanya saja masyarakat diimbau untuk tidak datang langsung ke KPK.

"Untuk layanan pengaduan masyarakat, KPK mengimbau untuk mengakses https://kws.kpk.go.id, email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor Whatsapp: 0811959575. Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," kata Ali.

KPK mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home kepada para pegawainya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang prosedur bekerja dari rumah bagi pegawai KPK sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Kebijakan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Meski bekerja dari rumah, Ali menyatakan para pegawai diwajibkan untuk datang ke kantor KPK jika diperlukan.

"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata dia.

Kebijakan bekerja dari rumah, kata Ali tidak berlaku bagi para pegawai di bidang penindakan. Hal ini lantaran bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.

"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah Corona," kata Ali.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru
Tinggalkan Pekerjaan di Kota Besar Pilih Pulang Kampung agar Dekat dengan Anak Istri, Kisah Pedagang Kelontong Asal Tuban Ini Bikin Haru

Pendapatannya saat ini jauh lebih sedikit tapi ia mengaku bahagia

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya

Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya