Terapis Penyiksa Anak ASD di Depok Ditetapkan Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial H, satu orang terapis yang melakukan penyiksaan terhadap RF (2) anak autism spectrum disorder (ASD) sebagai tersangka. Dari keterangan yang didapat, H diketahui melakukan pelanggaran Pasal 80 junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp 72 juta. Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (17/2).
Kendati demikian, polisi tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun. “Karena ancaman hukumannya tersangka di bawah 5 tahun penjara maka tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Ditegaskan, ada unsur kelalaian dalam kasus ini. Karena terapis tidak mempedulikan RF ketika menangis.
“Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone sehingga anak-anak meronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan ibu RF. Pada Selasa (14/2) RF dibawa ibunya ke rumah sakit untuk menjalani terapi wicara. Sekitar pukul 13.10 WIB, korban masuk ke dalam ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan ibu korban diminta menunggu di ruang tunggu.
“Sekitar 15 menit pelapor mendengar korban menangis histeris dan pelapor mengintip melalui jendela. Lalu pelapor melihat terapi sedang tidur dalam posisi duduk sambil mengapit kepala korban menggunakan kedua pahanya,” ujarnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban mengetuk pintu namun terapis tidak kunjung bangun. Kemudian korban menggigit jari telunjuk tangan terapis dan terapis bangun mengobati luka di jarinya. Lalu pada posisi masih terduduk dengan menghimpit kepala korban menggunakan kedua pahanya.
“Terapis ini sibuk main handphone sedangkan korban meronta-ronta selanjutnya pelapor mengetuk pintu namun tidak dibuka,” tukasnya.
Peristiwa ini kemudian viral di sosial media. Ibu korban pun membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti kepolisian.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi di antaranya adalah dua saksi ahli dan saksi terlapor kemudian juga atasan dari terlapor,” pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terapi untuk Anak Penderita ADHD, Orang Tua Wajib Tahu
ADHD tidak bisa disembuhkan namun gejala dapat dikontrol dengan terapi.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengurai Penyebab Ibu Kandung di Bekasi Tusuk Anak 20 Kali hingga Tewas, Benarkah Ada Gangguan Psikologis?
Saat diperiksa polisi, pelaku alias ibu kandung korban kerap tertawa sendiri
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak di Bekasi Sering Halusinasi, Pernah ke Bandara karena Bisikan Gaib dan Jalan Kaki Pukul 3 Pagi
Pelaku terindikasi mengalami skizofrenia, sekitar dua bulan lalu
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya