Tepatkah Ratna Sarumpaet dijerat UU ITE atas kebohongannya?
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet tersangka membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoaks.
Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Namun, dijeratnya Ratna dengan UU ITE menjadi pertanyaan. Sebab, Ratna tidak menyebar drama kebohongan penganiayaannya di media sosial.
Lalu, tepatkah bidikan aparat ?
Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan hal itu bisa saja terjadi.
"Bisa-bisa saja (dijerat UU ITE)," ungkap Agustinus saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (5/10).
Ia menjelaskan metode yang dipakai penyelidik dalam hal ini adalah mengobjektifkan unsur yang bersifat subjektif dengan pembuktian normatif.
"Hal-hal yang bersifat subjektif pembuktiannya normatif dengan cara mencari kriteria-kriteria objektif untuk membuktikan sesuatu yang subjektif," jelasnya.
"Misalnya anda sekolahnya apa, lalu pengalamannya apa. Nah itu akan menyebabkan oooh kalau orang dengan pengetahuan demikian enggak mungkin enggak tahu," lanjutnya.
Agustinus mengambil contoh seorang pelaku pembunuhan sudah barang tentu tak akan langsung mengaku bahwa ia telah membunuh.
"Saat diperiksa, pelaku pasti bilang memang saya memukul tapi tidak bermaksud membunuh. Itu kan unsur subjektif. Mana mungkin pelaku kejahatan akan langsung mengaku," ujarnya.
"Namun, pembuktian normatifnya pelaku ini seorang karateka dengan sabuk hitam. Enggak mungkin kan seorang karateka tidak tahu titik mana saja yang bila dipukul bisa jadi mematikan. Misalnya, dia memukul korbannya di leher. Itu kan bisa menyebabkan kematian," jelas pria lulusan S2 Arizona State University ini.
"Nah itu yang dinamakan pembuktian unsur subjektif secara normatif atau ada yang mengatakan itu mengobjektifkan unsur yang bersifat subjektif," lanjutnya.
Di dalam kasus Ratna Sarumpaet, Agustius menilai peremouan kelahiran Tapanuli Utara, 16 Juli 1948 itu sosok yang aktif berselancar di dunia maya.
"Seperti yang diketahui bu Ratna itu kan seorang aktivis. Cukup kritis dan tajam saat mengkritik. Selain itu beliau juga seseorang yang aktif di media sosial. Jadi kayanya enggak mungkin enggak tahu soal viral dia dianiaya," ujarnya.
"Kalau saya, punya juga enggak twitter atau akun medsos lainnya. Wajar enggak tahu. Kira-kira begitu analoginya," ucap Agustinus.
Ratna Sarumpaet sendiri dijerat dua pasal. Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Berikut bunyi dua pasal tersebut:
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946.(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
NasDem Ungkap Isi Surat Pengunduran Diri Ratu Wulla Usai Raih Suara Terbanyak di Dapil NTT
NasDem telah membuat surat pengantar kepada KPU yang telah dikirimkan bersama surat pengunduran diri Ratu Wulla sebagai calon anggota DPR RI dapil NTT.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya