Tenda ceper dibongkar, petugas dan pedagang bentrok
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dibantu TNI, Polri, dan dinas terkait melakukan razia dan pembongkaran tenda ceper atau pondok tertutup di kawasan Pantai Padang, Kamis (27/13) malam.
Kasi Trantib Satpol PP Kota Padang Amrizal Rengganis mengatakan, pada razia itu sempat terjadi kontak fisik dengan pedagang yang menolak pembongkaran. Padahal sebelum razia dilakukan, pedagang telah diberikan peringatan agar masyarakat tidak menggunakan tenda ceper untuk berdagang.
"Peringatan telah dilayangkan tiga kali, karena tidak diindahkan maka razia dilakukan," katanya. Demikian dilansir dari Antara, Jumat (28/3).
Kepala Satpol PP Kota Padang Andre Algamar mengatakan, satuannya telah bertekad untuk membebaskan Pantai Padang dari tenda ceper ini karena berpotensi sebagai tempat maksiat.
Ia mengatakan, Satpol PP sama sekali tidak melarang masyarakat membuka usaha di tepi pantai, hanya saja dilarang menggunakan tenda ceper karena pondok tertutup itu bisa menjadi tempat orang untuk berbuat maksiat.
"Jadi untuk berdagang tidak ada yang melarang, asalkan tidak menggunakan sarana yang dapat menimbulkan masalah," katanya.
Ia menyebutkan, falsafah Minangkabau "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (Adat bersandarkan agama, dan agama bersandarkan pada Kitab Allah) harus terus ditegakkan.
"Ini bertujuan untuk menjaga para generasi muda agar tidak terjerumus, sehingga akhlak dan moral mereka tetap terjaga. Karena umumnya yang mendatangi tempat-tempat itu adalah para anak muda," katanya.
Salah satu langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Padang adalah melakukan penyitaan dan pembongkaran terhadap tenda-tenda ceper tersebut. Ia mengharapkan masyarakat memberikan dukungan mengingat dampak negatif yang akan timbul, jika tenda ceper tidak ditertibkan.
Salah seorang warga pedagang di kawasan Pantai Padang Adiak (44) mengatakan setuju tenda ceper ditertibkan hanya saja dilakukan dengan cara yang baik, seperti berkoordinasi dulu dengan pedagang.
"Sebaiknya petugas menjelaskan dulu kepada pedagang, pembongkaran terpaksa dilakukan karena pedagang tidak mengindahkan pemberitahuan. Walau pun salah, tenda itu tetap milik pedagang yang dibiayai dengan mahal," katanya.
Ia mengatakan para pedagang bersedia pindah pada tempat yang akan disediakan Pemerintahan Kota (Pemkot) Padang, jika tempat tersebut telah diselesaikan.
"Saat ini tempat yang akan dibangun Pemkot itu belum selesai. Sebelum tempat itu selesai, kami mau berusaha di mana, kami juga butuh uang untuk menghidupi keluarga," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Pastikan Tol Cisundawu Aman Dilalui Usai Gempa Sumedang, Ini Alasannya
Menteri PUPR mengatakan tidak lengah dengan adanya berita tersebut dan akan menyelidikinya.
Baca SelengkapnyaMengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya