Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan PPATK: Tidak Ada Rp2 Triliun di Bilyet Giro Keluarga Akidi Tio

Temuan PPATK: Tidak Ada Rp2 Triliun di Bilyet Giro Keluarga Akidi Tio 5 Fakta Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19. ©2021 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menyampaikan, hasil temuan menyimpulkan bahwa tidak ada Rp2 triliun di bilyet giro atau pun rekening keluarga Akidi Tio. Termasuk pihak terkait lainnya yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.

"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk ke, apa namanya, memenuhi kewajiban atau komitmen yang sebanyak Rp2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu (4/8).

Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.

Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp2 triliun.

"Nah, ini permintaannya Rp2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," Dian menandaskan.

PPATK Turun Tangan Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri terkait sumbangan Rp2 triliun yang diberikan dari keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19. Penelurusan tersebut dilakukan lantaran ada indikasi kriteria mencurigakan.

"Ini sebetulnya kenapa PPATK harus turun tangan yang pertama bahwa transaksi dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungan dengan profiling si pemberi atau sebagai profiling, ini adalah inkosistensi, ini adalah tentu saja ada masuk kriteria mencurigakan seperti ini," katanya dalam akun youtube PPATK, Selasa (3/8).

Dia menjelaskan pemberi tidak memiliki latar belakang pengusaha yang mendapatkan banyak penghasilan. Tidak hanya itu Dia juga menelaskan pihaknya turun tangan dalam hal ini lantaran penerima bantuan adalah bagian dari kategori PEP (Politically exposed person).

"Menerima masuk dalam kategori PEP (Politically exposed person) atau kategori PPATK itu adalah ketegori dari pusat ke daerah berbagai level, yang memang merupakan suatu person yang kita anggap sensitif yang kita klarifikasi terkait transaksi-transaksi seperti ini," ungkapnya.

Dia menilai pemberian janji kepada pejabat negara adalah hal serius. Dian menilai seharusnya pemberian tersebut dipastikan terlebih dahulu apakah terjadi dan tidak mencurigakan. Sebab itu pihaknya saat ini terus meneliti.

"Nanti kita meneliti, seadainnya ini jadi terealisasi Rp2 T itu tugas berat PPATK dari mana uang Rp2 T itu, jadi kalau misalnya jelas profile mungkin sudah bisa clear, tapi begitu nanti tidak bisa diklarifikasi mungkin nanti persoalan PPATK yang sangat serius," ungkapnya.

Selanjutnya jika uang bantuan tersebut tidak terealisasi maka akan terjadi pencederaan. Apakah nanti kata Dian terkait menganggu integritas pejabat terkait dengan dugaan sistem kuangan.

"Dalam konteks bahwa sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main untuk kejahatan, itulah sebabnya kami melakukan penelitian dari awal sampai sekarang, dan sampai nantinya sampai hasil analisis PPATK yang ujungnya akan kita serahkan pihak kepada Kapolri," ungkapnya.

Hal senada dikatakan kepolisian. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, nominal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran penyidik ke Bank Mandiri Palembang. Bank BUMN itu terseret kasus ini karena bilyet giro Heryanty menggunakan bank itu.

"Hasil koordinasi pengecekan ke Bank Mandiri sesuai dengan bilyet giro kemarin, klarifikasi bank bahwa saldo di rekening tersebut tidak cukup (Rp 2 triliun)," kata Supriadi, Selasa (3/8).

Namun, Supriadi enggan menyebutkan nominal pasti saldo tabungan Heryanty. Menurut dia, hal itu merupakan wewenang bank dan privasi nasabah.

"Rahasia bank. Dari bank menyatakan saldo tidak cukup, bisa dipastikan saldo yang ada tidak cukup, itu saja," ujarnya.

Terkait adanya nama anggota Polda Sumsel yang tertulis dalam bilyet giro itu, Supriadi membenarkannya. Penerima uang itu adalah Kepala Bidang Keuangan Polda Sumsel yang rekeningnya dibuka Heryanty dengan tujuan memudahkan transfer uang.

"Penerimanya dibukakan rekening Bank Mandiri atas nama Kabid Keuangan sesuai yang ada di bilyet gironya," pungkasnya.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan

PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Satu Keluarga Asal Bojonegoro Punya 14 Rekening pada Bank yang Sama, Begini Kisah Inspiratif di Baliknya

Ketiga anaknya sudah punya rekening sejak masih TK

Baca Selengkapnya
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya