Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tembak anggota Kostrad, 9 polisi divonis bersalah

Tembak anggota Kostrad, 9 polisi divonis bersalah Pasukan Brimob. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Limboto menjatuhkan hukuman penjara pada sembilan anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Mereka divonis bersalah karena terbukti terlibat bentrok dengan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) pada 22 April 2012 lalu.

Dalam bentrokan itu, salah seorang anggota TNI AD, Prada Firman Baso meninggal dunia akibat tembakkan.

Dilansir Antara, Kamis (21/2), Majelis Hakim yang diketuai Jupriadi menjatuhkan hukuman penjara dengan waktu yang bervariasi. Salah seorang terdakwa divonis enam tahun penjara dan delapan lainnya mendapat hukuman selama lima tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa pertama dijatuhi hukuman 12 tahun. Sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut enam tahun dan satu terdakwa diancam 10 tahun penjara.

JPU menilai, para terdakwa melanggar pasal 338 jo pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 1, (2) ke 2 KUHP dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa serta JPU untuk mengajukan banding. Jangka waktu yang ditetapkan selama tujuh hari kerja. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP