Telah Memenuhi Syarat, Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian didesak untuk segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang. H Akhmad Marjuki dinilai tim kuasa hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.
“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Wakil Bupati terpilih, Ilhamsyah dan Harry Syahputra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/2).
Di dalam keterangannya, tim kuasa hukum menjelaskan, bawah persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.
Hal tersebut karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.
Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa 'melalui' dalam pasa 176 UU Pilkada. Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.
Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.
Dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri.
Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp100 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Letkol TNI datangi rumah Marhan, warga Labuanbatu yang meninggal dunia usai ditahan petugas keamanan saat kunjungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaJika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaBasuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya