Teka teki di balik penjualan sekretariat HMI ke Mbak Tutut
Merdeka.com - Aset Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang merupakan milik seluruh kader HMI telah dijual Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus Besar HMI Muhammad Arief Rosyied Hassan dan Mulyadi P Tamsir kepada Siti Hardiyanti Indra Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut. Aset ini adalah sekretariat PB HMI yang sebelumnya bertempat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Pengurus PB HMI, Lendi Oktafriadi salah satu yang melaporkan Arief Rosyied kala itu kepada pihak kepolisian dengan aduan menjual aset organisasi tanpa melalui prosedur tepat berdasarkan kesepakatan dan mufakat internal HMI. Namun sayang, tindaklanjut terkait laporan penjualan aset organisasi ini harus dihentikan lantaran tidak memiliki bukti kuat.
"Memang bicara sekretariat ini kan bicara rumah keluarga HMI. Di situ banyak sekali sejarah yang sudah ditorehkan oleh alumni-alumni sebelumnya dari zaman Nur Cholis Madjid sampai sekarang," kenang Lendi kepada merdeka.com, di Pekanbaru, Kamis (26/11).
Lendi menceritakan, semula wacana rencana penjualan sekretariat HMI telah bergulir jauh sebelum Arief Rosyied menjadi ketum umum HMI. Hanya saja, keberanian 'melenyapkan' kepemilikan HMI terhadap sekretariat itu terjadi saat Arief menjadi orang nomor satu di organisasi hijau-hitam itu.
Dijelaskannya, dalam rapat harian pengurus HMI pada 2014 sempat membahas perencanaan perpindahan sekretariat, bukan membahas rencana penjualan. Secara tiba-tiba Arief Rosyid dan Mulyadi menandatangani nota kesepakatan penjualan sekretariat tanpa sepengetahuan pengurus lain.
"Saat itu penandatangan diketahui pengurus dan di situlah pengurus marah dan sempat tidak percaya sama ketum (Arief). Banyak pengurus yang mengkritisi soal itu dan akhirnya yang mengkritisi kena reshuffle," imbuh Lendi.
Meski hujan kritik mewarnai kepengurusan PB HMI, kesepakatan penjualan tidak bisa diubah. Buntut penandatanganan nota kesepakatan penjualan sekretariat tersebut memaksa kader HMI angkat kaki dari rumah yang berada di Jalan Diponegoro. Mereka kini bernaung di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Pasar Rumput, Jakarta Selatan. "Mau tidak mau harus pindah."
Dianggap bertindak tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, persoalan ini coba diselesaikan di internal HMI. Karena tak menemukan jalan keluar persoalan ini, Lendi melaporkan koleganya itu ke pihak kepolisian dengan tujuan agar ada transparansi terkait penjualan sekretariat. Seiring berjalannya waktu, polisi justru mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Penjualan sekretariat HMI menghasilkan dana sebesar Rp 45 miliar. Dari dana tersebut, HMI mendapat kompensasi sebesar Rp 26,5 miliar. Sebesar Rp 18 miliar dialirkan ke Yayasan Bina Insan Cita (YBIC), Rp 7,5 miliar dialirkan ke KAHMI, jatah pengurus besar HMI Rp 1 miliar dan Rp 17 miliar digunakan untuk membeli gedung yang kini menjadi sekretariat HMI di Pasar Rumput. "Rp 1 miliar nggak tahu ke mana duitnya."
Lendi mengaku tidak mendapat penjelasan alasan duit hasil penjualan sekretariat harus dibagi-bagi. "Makanya teman-teman menduga ada penggelapan dana."
Sebelumnya, penjualan sekretariat diduga karena sengketa tanah. Dulunya, HMI dipinjamkan tanah oleh Rahman Tamin dan memiliki Surat Izin Penghuni (SIP). Namun, pada tahun 1970 Hak Guna Bangunan (HGB) telah selesai dan tidak ada gugatan dari si pemberi pinjaman. Jika bersandar pada aturan perundang-undangan, apabila tanah dihuni lebih dari 30 tahun maka tanah tersebut bisa menjadi hak milik pribadi yang bersangkutan.
Oleh karena itu, persoalan sengketa tanah sebenarnya tidak perlu menjadi ketakutan PB HMI hingga berujung pelenyapan sekretariat. "Saya punya bukti bahwa itu milik kita karena itu sudah ada dalam putusan MA. Jelas itu," tegasnya.
Meski demikian, Lendi berharap hal ini akan terjawab dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban kongres HMI ke-29 ini akan terungkap termasuk persoalan dana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji
Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.
Baca SelengkapnyaKemenperin Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Industri Makanan dan Minuman, Uangnya Untuk Ini
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnya