Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tegang datangi Tipikor, Sutan tak lagi bilang 'masuk tuh barang'

Tegang datangi Tipikor, Sutan tak lagi bilang 'masuk tuh barang' Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat , Sutan Bhatoegana , hari ini memenuhi panggilan buat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proyek di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pencucian uang, Rudi Rubiandini dan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tetapi, anggota Komisi VII DPR itu terus mengelak saat ditanya wartawan soal dugaan keterlibatannya dalam penanganan proyek di SKK Migas. Sutan yang mengenakan kemeja batik ungu lengan pendek itu nampak malas meladeni awak media ketika disinggung soal kasus itu.

"Saya enggak mau komentar (sambil melambaikan tangan). Saya kan kemarin-kemarin sudah mengatakan enggak boleh berkomentar apa yang lagi sedang berjalan biar tidak kontraproduktif," kata Sutan kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).

Perangai Sutan saat ini jauh berbeda karena biasanya dia dikenal gemar bercanda dan mengumbar senyum khas. Tetapi, hari ini wajahnya nampak muram dan sedikit tegang. Tak terdengar lagi istilah 'ngeri-ngeri sedap' dan 'masuk tuh barang' meluncur dari lisan Sutan.

Sutan juga mengelak tidak pernah komplain kepada Rudi soal lelang pengadaan anjungan konstruksi pengeboran yang diikuti PT Timas Suplindo di SKK Migas. Sutan diketahui adalah Komisaris PT Timas Suplindo. Dia juga menolak membeberkan soal pertemuan di Gedung Bimasena antara dia, Rudi, dan Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deny Karmaina.

"Nanti saja. Nanti kan sidang (sambil tersenyum). Nanti saja lah. Tanya sajalah sama mereka. Tanya saja mereka. Nanti saja di sidang," ujar Sutan.

Sutan juga menampik tudingan kerap melayangkan protes kepada Rudi. Dia juga enggan menanggapi jika dalam sidang akan terungkap permainannya di SKK Migas. "Saya no comment saja. Yang enggak jelas ditanya-tanya. Saya enggak mau jawab yang enggak saya mengerti," lanjut Sutan.

Dugaan keterlibatan Sutan dalam kasus ini adalah penerimaan uang sebesar USD 200 ribu dari Rudi. Duit itu diambil dari fulus USD 300 ribu yang diberikan oleh Direktur Utama Kernel Oil Pte., Ltd., di Singapura, Widodo Ratanachaitong, kepada Rudi melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi pada 25 Juli 2013.

Rudi mengakui memberikan uang itu kepada Sutan pada 26 Juli 2013. Duit itu diserahkan rudi melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat , Tri Yulianto , di Toko Buah All Fresh, Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya (USD 100 ribu) disimpan Rudi di kotak penyimpanan (safe deposit box) Bank Mandiri Gatot Subroto.

Namun, dalam persidangan yang lalu Tri membantah hal itu. Dia menampik tuduhan telah menerima duit itu dan menjadi perantara buat Sutan.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap, Sutan pernah meminta tolong kepada Rudi supaya perusahaannya, PT Timas Suplindo, dalam tender pengadaan konstruksi anjungan pengeboran (IBT) di SKK Migas. Menurut Rudi, saat itu PT Timas bersaing ketat dengan perusahaan Saipem yang dibawa oleh Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deny Karmaina.

Deny ini juga dikenal sebagai sahabat karib putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie 'Ibas' Baskoro Yudhoyono. Deny bahkan sempat disebut hendak menyuap Rudi supaya mengalahkan PT Timas.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
5 Tahun Menikah Belum Dapat Momongan, Bang Tigor 'Sabar Sudah Minum Ramuan'

5 Tahun Menikah Belum Dapat Momongan, Bang Tigor 'Sabar Sudah Minum Ramuan'

Bang Tigor menyebut jika dirinya dan sang istri tetap berikhtiar untuk mendapat momongan. Salah satunya minum ramuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Temani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian

Temani Kakek Jualan Gulali dan Jajan, Respons Polos Anak Kecil Ini saat Dagangannya Diborong Curi Perhatian

Setiap orang sudah memiliki porsi rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.

Baca Selengkapnya
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia

Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya