Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teddy sogok Yesaya pakai duit kredit bank

Teddy sogok Yesaya pakai duit kredit bank Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap beberapa fakta dalam berkas dakwaan Bupati non-aktif Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk. Dalam paparan jaksa, duit suap sebesar SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu, atau setara Rp 947,3 juta disediakan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, diambil dari kredit bank.

Menurut Jaksa KPK , Ni Nengah Gina Saraswati, pada 5 Juni 2014, Yesaya mengontak Teddy dan mengajaknya bertemu di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya Nomor 81, Jakarta Pusat. Saat berjumpa, Yesaya mengutarakan sedang butuh uang Rp 600 juta. Di tempat itu Teddy juga mengungkap anggaran proyek tanggul laut Biak Numfor sebesar Rp 20 miliar sudah tersedia.

"Teddy mengatakan, 'saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau Kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," kata Jaksa Gina saat membacakan berkas dakwaan Yesaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8).

Pada 13 Juni, Teddy memberikan uang sogok tahap pertama sebesar SGD 63 ribu kepada Yesaya. Saat menyerahkan uang, Teddy mengatakan kepada Yesaya, 'Ini Pak bisa saya bantu, kalau bisa pekerjaan dipastikan oleh Pak Yunus, karena saya juga meminjam kredit.' Saat itu Yesaya menjawab permintaan Teddy dengan mengatakan, 'nanti diatur saja sama Yunus.'

Namun tak berapa lama, Yesaya mengontak Yunus mengatakan uang pemberian Teddy masih kurang. Lantas Yunus mengontak Teddy dan tiga hari kemudian duit sogokan kedua diserahkan.

Di lokasi sama, Teddy kembali menyerahkan uang sebesar SGD 37 ribu kepada Yesaya.  Saat itu Teddy mengatakan kepada Yesaya, 'tolong diperhatikan Pak kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak.' Dan dijawab Yesaya, 'nanti diatur saja sama Yunus.' Tak berapa lama petugas KPK kemudian menangkap Yesaya dan Teddy.

Surat dakwaan Yesaya disusun dalam bentuk subsideritas. Dalam dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan  Pasal 12 huruf (a) atau (b) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara dakwaan subsider dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b). Sedangkan dakwaan lebih subsider, Yesaya dituding melanggar Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Butuh Waktu 40 Tahun Bangun Tanggul Laut di Pantura Jawa, Menhan Prabowo Ikut Turun Tangan

Butuh Waktu 40 Tahun Bangun Tanggul Laut di Pantura Jawa, Menhan Prabowo Ikut Turun Tangan

Proyek tersebut butuh waktu tidak sebentar hingga dana jumbo senilai USD60 miliar, atau setara Rp934,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Menteri Bahlil: Ada Investor Asing Masuk IKN Bawa Uang Rp50 Triliun

Pemerintah akan membuka investasi untuk asing di IKN pada tahap kedua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata Ini Bisnis Dijalankan Titiek Soeharto, yang Digadang-gadang Jadi Ibu Negara

Ternyata Ini Bisnis Dijalankan Titiek Soeharto, yang Digadang-gadang Jadi Ibu Negara

Pada Mei 2006, Titiek kembali tampil di depan publik. Pertama, menjenguk dan memberikan bantuan bagi pengungsi Gunung Merapi.

Baca Selengkapnya
TKN: Dukungan Semakin Terbuka dari Paslon Lain, Tanda Alam Prabowo Pimpin Indonesia

TKN: Dukungan Semakin Terbuka dari Paslon Lain, Tanda Alam Prabowo Pimpin Indonesia

Dominggus melanjutkan, Prabowo-Gibran memiliki program agar nelayan bisa berdikari serta kekayaan laut bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk para nelayan.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Segini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali

Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.

Baca Selengkapnya
Beredar Foto Diduga Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye, Ikut Nonton Debat di Barisan Timses Prabowo

Beredar Foto Diduga Mayor Teddy Pakai Seragam Kampanye, Ikut Nonton Debat di Barisan Timses Prabowo

Dalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya