Tebal berkas putusan Ahmad Fathanah 833 halaman
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, sore hari ini mulai mendengarkan pembacaan vonis atas perkaranya. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan putusan Fathanah itu lebih dari 800 halaman.
"Tebal berkas putusan ada 833 halaman. Beberapa bagian dari putusan ini tidak kami bacakan lengkap," Hakim Ketua Nawawi sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Saat ini, anggota majelis hakim I Made Hendra masih membacakan berkas putusan dalam bagian uraian perbuatan. Sidang sempat mundur dua jam dari jadwal semula, yakni pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fathanah dengan 17,5 tahun penjara untuk dua kasus itu. Lalu berapa vonis hakim yang akan dijatuhkan kepada Fathanah?
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnya