Tatib masa jabatan harus jadi pembelajaran anggota DPD
Merdeka.com - Langkah pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani usulan draf tatib masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun dinilai sebagai tindakan yang tepat. Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa menilai, hal itu harus menjadi pembelajaran anggota DPD karena pimpinan DPD tak boleh melanggar UU.
"Jadi langkah pimpinan DPD yang tidak mau menadatangani tatib DPD RI yang akan mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun sudah tepat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPD karena Pimpinan DPD tidak boleh melanggar sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/4).
Menurutnya, dari segi konstitusi tidak tepat masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam Tatib karena harus diatur dalam UU. Selain itu, jika dilakukan akan mengakibatkan ketidakstabilan prosea kepemimpinan di DPD RI.
"Bukan tidak mungkin kalau diloloskan hal seperti ini terjadi, ke depan mereka meminta masa jabatan pimpinan DPD harus dilakukan setiap tahun sekali," katanya.
Dia membandingkan aturan masa jabatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 yakni 5 tahun masa jabatan. Menurutnya, akan sangat menurunkan wibawa lembaga legislatif jika masa jabatan pimpinan DPD hanya diatur di Tatib, bukan di UU.
Dia mengatakan, MPR, DPR dan DPD adalah termasuk lembaga utama dalam kekuasaan negara yang mewakili rakyat sesuai dengan fungsinya. Karenanya, kedudukannya sederajat dengan eksekutif.
"Hal tersebut diperkuat dengan pasal 22 C ayat (4) yang mengatakan bahwa susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU, artinya masa jabatan pimpinan DPD seharusnya sudah masuk dalam lingkup kedudukan DPD yang diatur dalam Undang-undang MD3," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya