Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tatib masa jabatan harus jadi pembelajaran anggota DPD

Tatib masa jabatan harus jadi pembelajaran anggota DPD Sidang Paripurna DPD RI. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Langkah pimpinan DPD RI yang tidak mau menandatangani usulan draf tatib masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun dinilai sebagai tindakan yang tepat. Ketua Umum Forum Kajian Konstitusi, Victor Santoso Tandiasa menilai, hal itu harus menjadi pembelajaran anggota DPD karena pimpinan DPD tak boleh melanggar UU.

"Jadi langkah pimpinan DPD yang tidak mau menadatangani tatib DPD RI yang akan mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun sudah tepat. Ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota DPD karena Pimpinan DPD tidak boleh melanggar sistem peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/4).

Menurutnya, dari segi konstitusi tidak tepat masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam Tatib karena harus diatur dalam UU. Selain itu, jika dilakukan akan mengakibatkan ketidakstabilan prosea kepemimpinan di DPD RI.

"Bukan tidak mungkin kalau diloloskan hal seperti ini terjadi, ke depan mereka meminta masa jabatan pimpinan DPD harus dilakukan setiap tahun sekali," katanya.

Dia membandingkan aturan masa jabatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 yakni 5 tahun masa jabatan. Menurutnya, akan sangat menurunkan wibawa lembaga legislatif jika masa jabatan pimpinan DPD hanya diatur di Tatib, bukan di UU.

Dia mengatakan, MPR, DPR dan DPD adalah termasuk lembaga utama dalam kekuasaan negara yang mewakili rakyat sesuai dengan fungsinya. Karenanya, kedudukannya sederajat dengan eksekutif.

"Hal tersebut diperkuat dengan pasal 22 C ayat (4) yang mengatakan bahwa susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU, artinya masa jabatan pimpinan DPD seharusnya sudah masuk dalam lingkup kedudukan DPD yang diatur dalam Undang-undang MD3," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal
Disinggung dalam Debat Capres, Ini Rincian Gaji Prajurit TNI dari Pangkat Prada hingga Jenderal

Kepala Pusat Penuhi (Kapuspen) TNI Mayjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, untuk kenaikan gaji itu tidak adanya perbedaan antar matra.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya