Taruna STIP penganiaya junior hingga tewas sudah jadi tersangka
Merdeka.com - Beberapa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap Amirulloh Adtyas Putra (18). Namun enggan dirinci berapa banyak yang menjadi tersangka termasuk identitas mereka.
"Sudah ada tersangka, tapi nanti lengkapnya akan saya umumkan lebih lanjut," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Selain telah menetapkan tersangka, Iriawan mengatakan, sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan juga terhadap para tersangka, mereka senior korban," ujarnya.
Terkait kasus itu, kata Iriawan, Kapolres Jakarta Utara telah melakukan rekonstruksi dan diketahui korban tewas karena suatu hal yang tidak wajar. Dikatakan dia, kasus ini bukan pertama kali terjadi di STIP. Kasus serupa pernah terjadi 2012 dan 2014. Sehingga, katanya, kasus terbaru ini mendapatkan perhatian khusus dan dia telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar segera dituntaskan.
"Ini kan sudah kesekian kali, makanya kami tegur sekolah itu untuk ubah sistem yang ada di sekolah itu karena kerap terjadi penganiayaan seperti itu," tegas Iriawan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berjumlah 4 orang yakni taruna tingkat 2 STIP, Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto dan Akbar Ramadhan.
Peristiwa berawal saat saat para pelaku selesai latihan drum band, Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 Wib. Kemudian pelaku Sisko mengajak ketiga lainnya berkumpul untuk mengerjai junior tingkat 1 di basis yang sama yakni drum band.
Kemudian di pukul 22.00 Wib, sebanyak 6 taruna tingkat 1 dikumpulkan para pelaku di lantai 2 kamar M-205. Selanjutnya, satu per satu taruna tingkat 1 dianiaya para pelaku dengan cara dipukul ke arah perut, dada dan ulu hati dengan menggunakan tangan kosong.
Saat Amirulloh dipukul oleh pelaku Willy, tiba-tiba korban ambruk ke dada Willy. Kemudian korban yang sudah pingsan diangkat bersama-sama oleh para pelaku ke tempat tidur. melihat korban pingsan, sontak para pelaku panik dan menghubungi senior tingkat 4 kemudian ke pembina dan piket medis.
Korban dinyatakan sudah meninggal setelah diperiksa oleh dokter piket STIP. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Cilincing. Sejumlah barang bukti pun disita yakni, satu botol minyak tawon, minyak telon, satu buah gayung dan gelas juga 2 puntung rokok.
Para pelaku sendiri dijerat Pasal 170 subsider 351 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. Kasus tewasnya taruna di STIP ini merupakan kali ketiga. Kejadian serupa pernah terjadi di tahun 2012 dan 2013 silam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis! Pelajar di Nias Selatan Tewas Usai Dianiaya Kepala Sekolah, Saraf di Kening Sampai Tak Berfungsi
Ketujuh pelajar itu dibariskan kepala sekolah lantaran mereka membuat masalah saat magang di kantor camat.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca Selengkapnya