Tangkap pelaku penganiayaan, polisi malah dianiaya DP dan temannya
Merdeka.com - Dua warga Sasak, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat karena diduga menganiaya Bripka Relfinal Joni dan kawan-kawan saat melaksanakan tugas di daerah itu.
"Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prastyo melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie Sulistyo Nugroho di Simpang Ampek, Rabu (6/5).
Dia mengatakan kedua pelaku itu adalah DP panggilan AD (33) dan ARF panggilan IPN (41). Keduanya warga Jorong Pondok Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
"Kedua pelaku kita amankan pada Selasa (5/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini sedang diperiksa penyidik," katanya.
Dia menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan dari Bripka Relfinal Joni dan kawan-kawan No.Pol.: LP/185/V/2015/SPKT RES PASBAR tentang perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan surat penangkapan No.Pol: SP-KAP/ 51/V/2015/Reskrim, tanggal 5 Mei 2015, atas nama tersangka, ARF panggilan IPN. Selanjutnya, surat penangkapan No.Pol: SP-KAP/ 53 /IV/2015/Reskrim, tanggal 5 Mei 2015 atas nama tersangka DP panggilan AD Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie Sulistyo Nugroho menjelaskan laporan tersebut berawal saat anggota Polsek Pasaman, Relfinal Joni dan kawan-kawan melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Jorong Pondok Sasak.
Kemudian DP dan kawan-kawan meneriakkan ada penculikan orang sehingga, secara spontan masyarakat keluar lalu mengejar mobil yang digunakan oleh anggota Polsek tersebut.
Setelah itu, pelaku DP dan kawan-kawan melakukan pemukulan terhadap korban, Relfinal Joni serta melakukan pengerusakan terhadap mobil yang digunakan oleh korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di kepala. Kaca mobil yang digunakan pecah, dinding penyot serta spion copot," jelasnya seperti dikutip Antara.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar enam juta. Mereka diancam pasal 214 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 170 ayat 1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaSatu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca Selengkapnya