Tangkap Dua Kurir Narkoba di Bali, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi
Merdeka.com - Polisi bersama Satgas CTOC Polda Bali membekuk dua kurir narkoba saat mengedarkan ekstasi dan sabu dengan jumlah besar. Kedua tersangka itu bernama Agus (21) yang merupakan seorang residivis kasus Pencurian dan Pemberatan dan tersangka Arya (32). Mereka ditangkap di tempat berbeda.
"Mereka ini adalah beda jaringan, mendapatkan upah dalam satu kali tempel sebesar Rp 50 Ribu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11).
Agus ditangkap polisi di kamar Indekosnya, Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 16.30 WITA. Polisi menemukan 12 paket ekstasi dengan jumlah total 1.250 butir saat menangkap pelaku.
Sementara tersangka Arya ditangkap di kamar kosnya, Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 WITA.
Jadi Kurir Karena Faktor Ekonomi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 409,16 gram. Serta 5 paket ekstasi warna hijau dengan jumlah 134,5 butir dan 3 paket esktasi warna abu-abu dengan jumlah 99 butir dan satu paket ekstasi warna biru dengan jumlah 100 butir.
"Para tersangka ini, menjadi kurir dari bandar narkoba dikarenakan faktor ekonomi," ujarnya.
Ruddi mengatakan Agus mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Putu Ari. Putu Ari saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi. Kemudian, dari untuk tersangka Arya mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Koko.
Narkoba dari Luar Bali
Ruddi menyebut semua narkoba yang diamankan itu berasal dari luar Bali. Namun, dia belum bisa memastikan dari daerah mana. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait para bandar di belakang tersangka dua kurir itu.
"Kalau tersangka Arya sudah sejak Oktober dan November (2019) menjadi kurir dan tersangka Agus sejak tahun 2018 dan sudah dua kali mengambil barang narkoba ini," ujar Ruddi.
Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 Miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca SelengkapnyaKendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.
Baca Selengkapnya