Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Dua Kurir Narkoba di Bali, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi

Tangkap Dua Kurir Narkoba di Bali, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi Polisi tangkap dua kurir narkoba di Bali. ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Polisi bersama Satgas CTOC Polda Bali membekuk dua kurir narkoba saat mengedarkan ekstasi dan sabu dengan jumlah besar. Kedua tersangka itu bernama Agus (21) yang merupakan seorang residivis kasus Pencurian dan Pemberatan dan tersangka Arya (32). Mereka ditangkap di tempat berbeda.

"Mereka ini adalah beda jaringan, mendapatkan upah dalam satu kali tempel sebesar Rp 50 Ribu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11).

Agus ditangkap polisi di kamar Indekosnya, Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur, Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 16.30 WITA. Polisi menemukan 12 paket ekstasi dengan jumlah total 1.250 butir saat menangkap pelaku.

Sementara tersangka Arya ditangkap di kamar kosnya, Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 WITA.

Jadi Kurir Karena Faktor Ekonomi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bersih 409,16 gram. Serta 5 paket ekstasi warna hijau dengan jumlah 134,5 butir dan 3 paket esktasi warna abu-abu dengan jumlah 99 butir dan satu paket ekstasi warna biru dengan jumlah 100 butir.

"Para tersangka ini, menjadi kurir dari bandar narkoba dikarenakan faktor ekonomi," ujarnya.

Ruddi mengatakan Agus mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Putu Ari. Putu Ari saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh polisi. Kemudian, dari untuk tersangka Arya mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Koko.

Narkoba dari Luar Bali

Ruddi menyebut semua narkoba yang diamankan itu berasal dari luar Bali. Namun, dia belum bisa memastikan dari daerah mana. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait para bandar di belakang tersangka dua kurir itu.

"Kalau tersangka Arya sudah sejak Oktober dan November (2019) menjadi kurir dan tersangka Agus sejak tahun 2018 dan sudah dua kali mengambil barang narkoba ini," ujar Ruddi.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp800 juta hingga Rp8 Miliar.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati
Bandar Narkoba Murtala Ilyas Tiga Kali Edarkan Sabu Sejak Bebas dari Penjara, Kini Terancam Hukuman Mati

Polisi juga masih mendalami motif Murtala kembali mengedarkan narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi
Upaya Bandar Narkoba Kampung Bahari Lolos Penggerebekan Polisi, Pasang CCTV hingga Granat Asap dan Senpi

Penggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam

Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Capres Prabowo akan Kaji Pembangunan Bandara di Bali Utara
Capres Prabowo akan Kaji Pembangunan Bandara di Bali Utara

Prabowo mengajak tokoh-tokoh Bali berkumpul tanpa memandang partai, organisasi mana dan institusi untuk merumsukan pembangunan Bali ke depan.

Baca Selengkapnya