Tangisan Novanto minta maaf ke keluarga jadi terdakwa korupsi e-KTP
Merdeka.com - Tangis terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto pecah saat menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pembacaan pledoi tersebut disampaikan Novanto pada rangkaian akhir persidangan korupsi proyek e-KTP.
Awalnya, mantan Ketua DPR itu dengan lantang membacakan poin-poin pembelaan dirinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun seketika, ketegarannya luruh saat menyinggung keluarga.
"Kepada istri dan anak-anakku izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada istri saya Deisti Astriani, Reza Herwindo, Dwinna Michaela sungguh sangat berat musibah yang menimpa keluarga kita," ujar Novanto, Jumat (13/4).
Kuasa hukum Novanto; Firman Wijaya bergegas memberikan minum lantaran beberapa saat Novanto tak mampu melanjutkan permintaan maafnya kepada keluarga.
Ia juga meminta agar Majelis Hakim memberi perintah untuk membuat pengajuan pembukaan blokir terhadap sejumlah aset, baik atas nama dirinya sendiri, anak-anaknya, ataupun sang istri. Ia menegaskan pemblokiran tersebut tidak relevan dilakukan karena menganggap tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Aset, tabungan giro baik atas nama saya Reza, Dwina, agar dapat dicabut pemblokirannya karena fakta persidangan tidak berkaitan dengan kasus ini," imbuhnya.
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai USD 7,3 juta hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya