Tanggapi temuan Ombudsman, Polri tantang BW ajukan praperadilan
Merdeka.com - Polri menegaskan proses penangkapan terhadap tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu, Bambang Widjojanto, pada Jumat (23/1) lalu sudah sesuai prosedur. Karena itu jika, pihak tersangka merasa terzalimi dalam proses penangkapan tersebut Polri mempersilakan melakukan proses hukum yang sesuai seperti praperadilan.
"Jadi gini tidak ada anggota Polri yang dilibatkan sebuah kegiatan, apalagi ini sangat peka yang menyangkut pimpinan KPK kemudian tidak ada surat perintahnya. Jadi kalau misalnya itu ada penyimpangan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum jalurnya kan ada. Praperadilan bisa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (25/2).
Sebelumnya, hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu mengungkap beberapa fakta baru.
Bahkan, anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.
Ronny mengatakan keberadaan Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, selaku kepala pemimpin penangkapan tersebut pun sudah sesuai prosedur.
"Jadi gini tidak ada anggota polri yang dilibatkan sebuah kegiatan apalagi ini sangat peka yang menyangkut pimpinan KPK kemudian tidak ada surat perintahnya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaBegini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaKompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai
Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaOmbudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnya