Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut Sewaktu-waktu Ditangkap KPK, Pemprov Papua Minta Perlindungan Presiden

Takut Sewaktu-waktu Ditangkap KPK, Pemprov Papua Minta Perlindungan Presiden Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Papua mengklaim telah menjalankan arahan dan pembinaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Protokol Biro Humas dan Sekretariat Daerah Papua Gilbert Yakwar mengatakan, pihaknya kini merasa takut sewaktu-waktu ditangkap KPK, terlebih usai peristiwa yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan karena aparatur akan dihantui perasaan akan ditangkap sewaktu-waktu. Padahal kami telah komitmen untuk menjaga papua dalam kerangka NKRI," kata Yakwar dalam keterangan tertulis, Senin (4/2).

Dia menilai tindakan KPK tersebut menunjukan ketidakpercayaan terhadap kemampuan Pemprov papua, untuk berusaha taat asas dan komitmen atas upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Pemprov Papua meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Pronvinsi Papua.

Yakwar memberikan klarifikasi terkait pengamanan dua pegawai KPK pada Sabtu (2/2), di Lobby Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Saat itu Pemprov Papua telah menyelesaikan RAPBD Pronvinsi tahun 2019, dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berkenan dengan hasil evaluasi tersebut, Pemprov Papua dan DPR Papua melakukan pertemuan resmi di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Keuangan Daerah untuk menjelaskan substansi hasil evaluasi agar dapat dipahami oleh Pemprov dan DPR Papua.

Bersamaan dengan pelaksanaan agenda pertemuan tersebut, ternyata KPK menempatkan beberapa pegawai KPK untuk melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan dugaan akan ada tindakan penyuapan pada pertemuan tersebut.

"Hal tersebut dapat terbaca dari beberapa bukti-bukti berupa cuplikan komunikasi melalui WA yang berisikan informasi, gambar atau foto semua peserta rapat beserta keterangan, termasuk barang-barang yang dibawa peserta rapat seperti tas ransel, yang senantiasa dilaporkan secara detail antara pegawai KPK yang satu kepada pegawai KPK lainnya, atau kepada atasannya yang tidak berada di tempat kejadian," terangnya.

Mengetahui pegawai KPK melakukan pemotretan berulang-ulang yang dikuti dengan komunikasi via telepon atas semua gerak-gerik peserta rapat, maka yang bersangkutan didatangi untuk ditanyakan.

Ketika pegawai KPK dihampiri, membuat mereka gugup dan terlihat berkelit ketika ditanya. Menurut dia, awalnya yang bersangkutan tidak mengakui sebagai pegawai KPK, namun setelah tas jinjing diambil dan dilihat isinya ternyata terdapat kartu identitas sebagai anggota KPK.

"Peserta yang membawa tas ransel tersebut setalah mengetahui bahwa dirinya sebagai bidikan utama, seolah-olah dalam tas ransel tersebut berisikan uang, maka secara spontanitas peserta tersebut, mendatangi pegawai KPK dimaksud lalu memperlihatkan isi dalam tas ransel dimaksud, yang sesungguhnya hanya berisikan dokumen-dokumen berupa kertas dan tidak terdapat uang di dalamnya," ujarnya.

Pemprov Papua membantah melakukan penganiayaan kedua petugas KPK. Menurut Yakwar, yang terjadi adalah tindakan dorong mendorong.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Penerimaan PPPK Segera Dibuka, Pemkab Bogor Usulkan 2.235 Formasi

Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan 2.235 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya