Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Takut diperkarakan, Bambang Soesatyo serahkan 4 parsel ke KPK

Takut diperkarakan, Bambang Soesatyo serahkan 4 parsel ke KPK Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengakui menerima penyerahan empat paket parsel dari Anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. Menurut mereka, parsel itu terdiri beberapa barang.

"KPK melaporkan telah menerima 4 parcel dari Bambang Soesatyo (Anggota DPR RI). Berisi makanan dan barang pecah belah, hiasan (jam dan hiasan rumah ), makanan dan minuman, serta tas wanita dan bahan tenun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, lewat pesan singkat, Senin (12/8).

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, menyatakan parsel-parsel yang diserahkan Bambang Soesatyo itu bernilai jutaan.

"Parcel 1: Makanan dan 1 set cangkir minuman (nilainya Rp 2 juta), parcel 2: Hiasan (Jam dinding + hiasan dari Vivere) nilainya Rp 3 juta, parcel 3: makanan dan minuman nilainya Rp 2 juta), parcel 4: mukenah dan tasnya serta dining textile (taplak meja, tempat tissue), nilainya Rp 5 juta," tulis Giri lewat pesan singkat.

Kemudian, Johan Budi juga mengungkapkan seorang pegawai di Pemerintah Provinsi DKI, Aly, juga menyerahkan beberapa parsel. Dari Aly, lembaga antikorupsi itu menerima 2 paket parcel, yakni parsel dengan isi Roti Lapis Surabaya dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya