Tak terima jadi tersangka, Bupati Bonaran gugat UU KUHAP ke MK
Merdeka.com - Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang merasa tidak terima dengan status tersangka dirinya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, KPK dinilai telah melanggar ketentuan menyangkut pembuktian dua alat bukti sah sesuai Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas hal itu, melalui kuasa hukumnya, Bonaran mengajukan permohonan uji materi pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta MK membatalkan pasal tersebut, atau setidaknya memberikan tafsir yang jelas.
"Yang dipersoalkan di sini adalah menyangkut pembuktian dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang itu sebagai tersangka," ujar kuasa hukum pemohon Kores Tambunan usai mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/10).
Kores mengatakan saat Bonaran menjalani pemeriksaan, pihaknya meminta kepada penyidik untuk menunjukkan dua alat bukti yang dipakai. Hal ini untuk mengetahui kesalahan apa yang telah dilakukan oleh Bonaran, sehingga dapat melakukan pembelaan dalam persidangan.
"Tetapi, penyidik mengatakan bahwa nanti akan diperlihatkan dalam persidangan," kata dia.
Kores menerangkan hal itu bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. Menurut dia, mengetahui kesalahan merupakan hak dari seseorang ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian, jangan sampai sudah ditetapkan dan ditahan, tapi masih mencari alat bukti yang sah, karena kita tahu dari proses, tanggapan dari Bonaran, dia bertanya-tanya apa alat bukti hingga dijadikan tersangka sehingga ditahan," ungkap dia.
Bonaran merupakan tersangka kasus suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Suap tersebut dilakukan terkait sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMengenal Sunan Bonang, Pendakwah yang Sebarkan Islam dengan Kesenian
Sunan Bonang adalah sosok pendakwah yang cerdik dan fleksibel dalam menyiarkan ajaran-ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaCegah Kecurangan Pemilu, Cak Imin: Rakyat Turun Tangan untuk Mengawasi
"KPU harus mengawasi KPUD. Panwas mengawasi. Bawaslu mengawasi, rakyat turun tangan, gunakan kameramu untuk menjaga suara," kata dia.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnya