Tak Terima Dituduh Menipu Rp 10 Miliar, Farhat Abbas Polisikan Elza Syarief
Merdeka.com - Setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp 10 miliar, Farhat Abbas melaporkan balik Elza Syarief ke Polda Metro Jaya. Elza dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang tertuang di dalam laporan polisi LP/690/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 3 Februari 2019.
Farhat melaporkan tiga orang yakni Elza Syarief, Hasnawi P Patendjengi dan Rony Sapulete. Farhat melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau pemerasan di YouTube karena menyebut nama mantan suami Nia Daniyati menipu hingga Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya betul ada laporan dari Farhat Abbas," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Argo menuturkan, pihaknya akan mendalami laporan itu dengan memanggil pelapor dan juga saksi-saksi.
"Dalam laporan kita akan lakukan penyelidikan, kita nanti akan panggil saksi-saksi," ujarnya.
Dalam laporan Farhat, Elza diancam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau pemerasan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat uu RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 368 KUHP.
Sebelumnya, pengacara kondang Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang tercantum dalam nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019. Farhat dipolisikan oleh korbannya yakni seorang advokat Elza Syarief.
"Iya benar dilaporkan pada Senin, 28 Januari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Dalam laporan Elza yang melalui pengacaranya bernama Asnawi Patanjengi, diduga Farhat telah melakukan penipuan sebesar Rp10 miliar. Dalam laporan itu juga dicantumkan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Atas laporan itu, Argo tak menjelaskan secara rinci kronologis penipuan Rp 10 miliar tersebut. "Nanti diketahui kronologisnya kalau sudah diperiksa pelapornya atau korbannya," kata Argo.
Farhat Abbas terancam dikenakan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaTernyata Alami Penipuan 100 juta, Berikut fakta-fakta SitI Badriah. Simak selengkapnya dibawah ini!
Baca SelengkapnyaDi tengah kesibukannya, ada kalanya ia sebagai manusia biasa merasa lelah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSetelah berhalangan hadir di acara pemakaman ibu mertuanya, Syahnaz Sadiqah akhirnya pulang dan bisa memeluk Jeje Govinda.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaDulu ia tenar kerap muncul di TV jadi artis. Kini, Fahmi justru alami kesulitan ekonomi sampai tak bisa membayar kostan.
Baca Selengkapnya