Tak puas Atut divonis 4 tahun, KPK akan jerat kasus Alkes
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan vonis 4 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Lembaga antirasuah itu pun mengisyaratkan banding.
Meski jauh dari harapan karena tuntutan JPU KPK terhadap Atut selama 10 tahun, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa kasus korupsi yang menjerat Atut tidak berhenti sampai di sini.
"Kasus Atut itukan ada dua yakni penyuapan di Banten dan Tangsel, tapi masih ada kasus lain yakni Alkes, itu belum diputuskan ada beberapa sedang penyelidikan," kata Bambang di kampus Unpar Bandung, Selasa (2/9).
Bambang menyebut bahwa lembaganya tengah membahas banding terhadap Atut. Atut sendiri selain divonis 4 tahun penjara, hanya didenda Rp 200 juta dengan subsidair 5 bulan kurungan penjara. Adapun tuntutan JPU dari KPK denda Rp 250 juta dan 5 bulan penjara.
"Kemungkinan besar akan banding karena tuntutan 10 tahun dan ini (vonis) 4 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten. Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya