Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak mau masuk neraka, ini janji Hamdan sebagai Ketua MK

Tak mau masuk neraka, ini janji Hamdan sebagai Ketua MK Pengambilan sumpah Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva , sejak menjadi hakim konstitusi tiga tahun yang lalu, dia sudah melepaskan semua atribut yang melekat dalam dirinya. Tak hanya melepaskan atribut, Hamdan mengaku sudah melepaskan segala hal yang terkait dengan emosional yang melekat dalam dirinya.

"Pada kesempatan yang sangat baik ini, saya ingin menegaskan bahwa sejak saya melafalkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi kurang lebih tiga tahun yang lalu, sebagai seorang hakim, saya telah melepaskan segala ikatan emosional saya dengan partai, kelompok atau suku dari mana saya berasal, bahkan dengan sahabat, keluarga dan kerabat saya," kata Hamdan dalam pidato sambutannya sebagai Ketua MK yang baru, di Gedung MK, Jakarta Rabu (6/11).

Dalam penjelasannya, Hamdan berjanji, akan melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya selaku hakim. Hamdan merasa sudah menjadi tugasnya dalam memutus perkara tanpa melihat siapa pihak yang berperkara.

"Dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, saya tidak pernah melihat siapa pihak yang berperkara, siapa yang menjadi Pemohon atau Termohon, tetapi saya hanya melihat pada apa yang diperkarakan, hukum yang mengatur tentang persoalan itu, serta nurani saya yang paling dalam," ujar Hamdan.

Melengkapi inti dari pidatonya sambutannya, Hamdan mengisahkan, tentang model-model hakim yang akan menempati neraka. Dalam analogi Hamdan, kelak dari tiga hakim ada dua hakim yang akan masuk neraka.

"Saya menyadari betul, menurut ajaran moral agama saya, bahwa dari tiga hakim, dua hakim berada di neraka, dan hanya satu hakim yang berada di surga. Hanya hakim yang memutus perkara dengan dasar kebenaran dan kejujuran, yang masuk surga. Saya selalu berdoa dan berkomitmen, tidak ingin masuk kelompok hakim yang berada di neraka," kata Hamdan.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya

Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.

Baca Selengkapnya
Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.

Baca Selengkapnya