Tak Mau Kasus Sudrajad Dimyati Terulang, KY Janji Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya praktik korupsi yang dilakukan hakim.
"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, di Jakarta, Selasa (10/4).
Dia memastikan, Komisi Yudisial secara terus menerus akan mencari dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat. Tidak terkecuali media massa tentang rekam jejak calon hakim agung.
Hal tersebut disampaikan Siti menanggapi Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Minta Masukan Masyarakat
Siti menegaskan pengetatan seleksi itu bukan berarti selama ini tahapan seleksi tidak ketat. Namun, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan jauh lebih diperketat menyusul kejadian beberapa waktu lalu.
KY juga akan memperluas proses rekam jejak para calon hakim agung bekerja sama dengan berbagai instansi lain. Sehingga menggali sebanyak mungkin informasi tentang sosok atau profil hakim yang akan dipilih.
"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk materi yang akan disiapkan atau diujikan oleh panitia seleksi bagi calon hakim dipastikan berbeda antara satu kamar dengan kamar lainnya.
Sebagai tambahan informasi, KY telah mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lolos tahap administrasi. Untuk kamar pidana terdapat 43 orang yang dinyatakan berhak ikut seleksi kualitas pada 17 hingga 18 Oktober 2022.
Kemudian, sembilan orang di kamar perdata, 22 orang di kamar agama, kamar tata usaha negara terdapat enam calon yang lolos, dan terakhir kamar tata usaha negara khusus pajak panitia seleksi mengumumkan delapan calon yang lolos administrasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaTermasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnya