Tak masuk kerja bertahun-tahun, 2 anggota Polresta Aceh dipecat
Merdeka.com - Dua anggota Polresta Banda Aceh bertugas di satuan Sabhara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), diberhentikan secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi polisi, Senin (31/8). Pemecatan dilakukan pada apel pagi di Mapolresta Banda Aceh.
Kedua polisi dipecat itu adalah Briptu Yudistria dan Briptu Ruslan. Masing-masing bertugas sejak 2004 dan 2006. Mereka masing-masing melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Briptu Yudistria terbukti telah meninggalkan tugas secara berturut-turut (desersi) selama 2,5 tahun sejak 2013. Sedangkan Briptu Ruslan juga melakukan kesalahan sama, yakni absen sejak 2012 atau sekitar 3,5 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli mengatakan, sebelum pemecatan terjadi dia sudah terlebih dahulu menghubungi kedua anak buahnya buat diminta masuk tugas.
"Sudah kita lakukan penyelesaiannya secara persuasif, sudah bertemu dan bicara dengan mereka," kata Kombes Pol Zulkifli, di Banda Aceh, Senin (31/8).
Zulkifli mengatakan, upaya persuasif telah dilakukannya ternyata juga tidak membuahkan hasil. Sehingga Polresta Banda Aceh terpaksa mengambil tindakan tegas dengan cara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
"Ini langkah terakhir yang kita lakukan, terpaksa harus kita berhentikan secara tidak hormat," tutup Zulkifli.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Pastikan Tol Cisundawu Aman Dilalui Usai Gempa Sumedang, Ini Alasannya
Menteri PUPR mengatakan tidak lengah dengan adanya berita tersebut dan akan menyelidikinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaAksi Mengejutkan Pekerja di IKN, Tangannya Sampai Dipegang Erat Menhan Prabowo
Momen lucu terjadi saat Prabowo temui pekerja konstruksi di kawasan ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaTerowongan Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak akibat Gempa Sumedang, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan terowongan Tol Cisumdawu masih aman untuk dilalui.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca Selengkapnya