Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Kunjung Tiba saat Hari Lamaran, Komariah Polisikan Pacar Pasal Penipuan

Tak Kunjung Tiba saat Hari Lamaran, Komariah Polisikan Pacar Pasal Penipuan Wanita gagal menikah gara-gara ditipu pacar. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Wanita mana yang tak kecewa dan sedih ketika rencana pernikahan batal secara mendadak. Demikian dialami Dwi Komariah (21) yang memilih melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan.

Dwi mengatakan, dia dan pacarnya telah sepakat menikah yang dijadwalkan 7 Juni 2020. Sebelumnya, si pacar berinisial AP berjanji mengajak keluarganya untuk melamar secara langsung dengan mahar sesuai kesepakatan berupa uang sebesar Rp20 juta.

Merasa sudah ada kepastian, Dwi segera menyiapkan kebutuhan pernikahan, mulai dari tempat, catering, dan lainnya. Dia telah memberikan uang tanda jadi kepada pemilik usaha.

Namun, lamaran yang dinantikan berujung tragis. Calon suaminya tak kunjung datang ke rumah, apalagi pihak keluarga. Dia berkali-kali menghubungi pacarnya melalui telepon namun tak ada jawaban pasti, justru teleponnya tak pernah diangkat.

"Semuanya sudah beres, kami sudah keluarkan biaya untuk pernikahan itu, tapi pacar saya malah tak kunjung melamar, tanpa kabar sampai sekarang," ungkap Dwi saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (6/7).

Dwi mengaku sebenarnya masih memberikan waktu kepada pacarnya untuk menjelaskan persoalannya. Namun, sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari terlapor dan keluarganya sehingga diputuskan diserahkan ke pihak berwajib.

"Kami sudah banyak keluar uang untuk persiapan lamaran dan pernikahan, tapi tidak ada respon. Kami merasa ditipu oleh pacar saya dan keluarganya," kata dia.

Wanita asal Jalan Faqih Usman, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, itu berharap segera memproses laporan dan menangkap pacarnya atau siapapun yang terlibat. Dwi dan keluarganya kini menahan malu karena mendapat cibiran dari tetangga.

"Kami sudah ditipu, sekarang kami malu, " ujarnya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery mengatakan, pasal yang digunakan dalam laporan ini yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik Satreskrim akan menindaklanjuti dengan memanggil saksi dan selanjutnya terlapor untuk pemeriksaan.

"Kita gunakan pasal penipuan, kita limpahkan ke penyidik untuk memprosesnya," katanya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Polisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran

Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik

Baca Selengkapnya
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya