Tak jujur isi LHKPN, harta bisa dirampas negara
Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Perampasan Aset masih dalam tahap penyiapan naskah akademis. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan draf naskah tersebut.
"Dalam penyiapan naskah akademis, nanti harmonisasi dengan kementerian dan kemudian dikirim kepada Presiden," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/3).
Mengenai pasal perampasan aset tanpa pemenjaraan, Yusuf menjelaskan, hal itu akan dilakukan bila ada pejabat negara yang tidak jujur dalam mengisi laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), termasuk tidak jujur dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Sehingga apabila ada selisih orang tersebut memiliki rumah atau mobil tapi tidak dimasukkan dalam daftar di LHKPN, maka bisa dilakukan perampasan oleh negara tanpa memenjarakan," ujarnya.
Yusuf mengatakan, RUU Perampasan Aset adalah usul inisiatif dari pemerintah. "
Kementerian mau, setuju. Hanya tinggal tanggapan dari DPR saja terakhir," tukasnya.
"Kita buat draf naskah sudah 80 persen. Mungkin 2012 ini akan dikirim ke parlemen nanti," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya