Tak ingin terjerat kasus, Maharany kembalikan uang ke KPK
Merdeka.com - Saksi Maharany Suciyono mengaku mengembalikan uang Rp 10 juta dari Ahmad Fathanah karena tidak ingin terjerat kasus. Dia mengatakan hal itu di depan persidangan hari ini.
"Saya enggak mau ikut larut dalam kasus. Saya kembalikan uangnya ke KPK," kata Maharany saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5).
Maharany yang kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 20 tahun lalu itu mengaku pada 29 Januari diminta Ahmad Fathanah bertemu di Hotel Le Meridien, Jakarta Selatan.
"Saya berangkat dari tempat teman saya. Sampai di hotel lewat dari jam 17.00 WIB. Sampai sana, saya ketemu Pak Ahmad di kafe. Berbincang sebentar terus naik ke atas. Enggak lama KPK datang," ujar Maharany.
"Alasannya apa kok diajak bertemu di hotel oleh Ahmad Fathanah?," tanya Hakim Ketua Purwono Edi Santoso.
"Pengen ketemu saja," jawab Maharany polos. Sontak jawaban itu memancing tawa seluruh pengunjung sidang.
"Alasannya apa kok ingin bertemu tiba-tiba?," tanya Hakim Ketua Purwono.
"Enggak tahu. Katanya dia pengen ketemu saya," ujar Maharany.
Maharany menjelaskan, sewaktu KPK datang, yang membuka pintu kamar hotel adalah Fathanah. Dia mengaku tidak tahu apa-apa karena sedang berada di kamar mandi.
"Saya enggak tahu apa-apa. Saya lagi di kamar mandi waktu itu," ucap Maharany.
Maharany lantas mengaku dibawa tim KPK, dan semua barang-barangnya, antara lain telepon seluler, tas, dan dompet berisi uang Rp 10 juta disita sementara.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya“Tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan kewajiban bayar utang. Kedua tersangka ini saudara kakak adik,” tegas Kompol Imam
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca Selengkapnya