Tak diterima divonis 15 dan 8 tahun, Zulkarnaen-Dendy banding
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia tidak terima dengan vonis 15 tahun dan 8 tahun penjara yang diterimanya. Bapak anak itu pun langsung menyatakan banding.
"Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Dan saya nyatakan banding," ujar Zulkarnaen yang mengenakan batik cokelat usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5).
Sementara itu, Dendy yang divonis lebih rendah dari ayahnya juga menyatakan banding.
"Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," ujarnya.
Seperti diberitakan, Zulkarnaen dan Dendy masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara. Masing-masing harus membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan penjara.
Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar pidana tambahan masing-masing Rp 5,7 miliar, yang jika tidak dipenuhi, pidana 2 tahun penjara akan ditambahkan kepada masing-masing terpidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHeboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?
Sejumlah orang yang menggeruduk rumah Via Vallen itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Arek Sidoarjo.
Baca Selengkapnya