Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak diterima divonis 15 dan 8 tahun, Zulkarnaen-Dendy banding

Tak diterima divonis 15 dan 8 tahun, Zulkarnaen-Dendy banding Zulkarnaen Djabar dan Dendi jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia tidak terima dengan vonis 15 tahun dan 8 tahun penjara yang diterimanya. Bapak anak itu pun langsung menyatakan banding.

"Secara tegas saya katakan tidak menerima, tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim. Dan saya nyatakan banding," ujar Zulkarnaen yang mengenakan batik cokelat usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5).

Sementara itu, Dendy yang divonis lebih rendah dari ayahnya juga menyatakan banding.

"Saya merasa bahwa benar-benar tidak sependapat dengan yang diputuskan. Saya bersama ayah saya akan ajukan banding," ujarnya.

Seperti diberitakan, Zulkarnaen dan Dendy masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara. Masing-masing harus membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan penjara.

Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar pidana tambahan masing-masing Rp 5,7 miliar, yang jika tidak dipenuhi, pidana 2 tahun penjara akan ditambahkan kepada masing-masing terpidana.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang

Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Usai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan

Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?

Heboh Rumah Via Vallen di Sidoarjo Digeruduk Sejumlah Orang, Ada Apa?

Sejumlah orang yang menggeruduk rumah Via Vallen itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Arek Sidoarjo.

Baca Selengkapnya