Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak didampingi pengacara, dua pembunuh Ade Sara dimarahi hakim

Tak didampingi pengacara, dua pembunuh Ade Sara dimarahi hakim Sidang pembunuhan Ade Sara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua majelis hakim memarahi terdakwa sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, karena hingga persidangan kedua, kuasa hukum mereka belum juga muncul.

"Saudara mau ajukan eksepsi tapi saudara tidak didampingi kuasa hukumnya. Bagaimana bisa kita lanjutkan sidang?" ujar ketua majelis hakim Hapsoro, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (26/8).

Hapsoro mengatakan, kedua terdakwa harus didampingi kuasa hukum lantaran ancaman hukuman yang diberikan sangat berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.

"Kecuali kalau hukuman maksimal 4 tahun, enggak apa-apa tidak ada kuasa hukum," katanya.

Sidang pun diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, jika kuasa hukum belum datang juga, hakim akan menunjuk kuasa hukum.

"Biar minggu depan langsung sidang," katanya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Sempat Berseteru, Hubungan Persahabatan Sederet Artis Ini Kembali Akrab dan Saling Memaafkan

Sempat Berseteru, Hubungan Persahabatan Sederet Artis Ini Kembali Akrab dan Saling Memaafkan

Saat mengalami masalah ini, ada yang mudah memaafkan, ada juga yang butuh waktu beberapa lama untuk saling memaafkan dan kembali akrab.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?

Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Tak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru

Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya