Tak bisa tunjukkan paspor, 36 warga China dan Taiwan ditahan di Bali
Merdeka.com - Sebanyak 36 warga asing asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap pihak imigrasi Ngurah Rai Semalam (4/6). Mereka digiring di rumah tahanan Imigrasi dari tempatnya menginap di sebuah villa jalan Bukit Damai nomor 101, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Kabid Wasdakim Kanim Ngurah Rai, Moh Soleh mengatakan, 36 warga asing ini terdiri dari 33 warga Tiongkok dan 3 warga Taiwan. "Seluruhnya ada 36 orang, kita amankan semalam berdasarkan kecurigaan warga lingkungan di tempat mereka tinggal. Ini semua jaringan sindikat," kata Soleh, di Rumah Detensi Imigrasi Bukit Jimbaran, Jumat (5/6).
Soleh mengatakan, 36 orang ini terdiri dari 13 lelaki dan 23 perempuan. "Status masih lajang dan dipekerjakan khusus untuk di Bali dalam jaringan internasional. Masih akan kita kembangkan dalam penyidikan," ujar Soleh.
Soleh melanjutkan, hingga saat ini seluruh warga asing itu masih belum dapat menunjukkan paspor. "Kita kenakan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tutup Soleh.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaDiwariskan Pada Anak Cucu, Warga Negara China Kelahiran Kebumen Ini Buka Usaha Makanan Indonesia di Negeri Rantau
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaTuris Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaParah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Inggris ini Bersepeda Sendirian dari China ke Australia, Begini Keseruannya saat Tiba di Semarang
Ia mempelajari budaya dan mencicipi kuliner baru pada setiap negara yang disinggahi
Baca SelengkapnyaPencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian
Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya