Tak bawa bukti, saksi dari Hanura diusir hakim MK
Merdeka.com - Persidangan dengan agenda perkara Pemilu 2014 wilayah Jawa Barat, sempat diwarnai perdebatan antara Ketua Majelis sidang Mahkamah Konstitusi ( MK ) Ahmad Fadlil Sumadi dengan relawan dari pemohon yakni Partai Hanura .
Perdebatan itu bermula saat salah satu orang yang mengaku saksi dari Partai Hanura . Orang itu mempermasalahkan hilangnya beberapa suara dari Dapil di Subang, Jawa Barat. Namun saat ketua sidang menanyakan keperluan dan keterangan yang diajukan, orang tersebut tak dapat memberikannya.
"Saya saksi dari Dapil Subang. Saya memberikan keterangan saksi perkara suara yang hilang," kata pria yang belum sempat memberikan nama itu dalam keterangannya.
"Oke. Ada berapa perkara yang kamu tahu di Subang?" tanya Ketua Majelis sidang, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang pleno di lantai 4, Gedung MK , Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (30/5).
"Enggak tahu," jawab saksi itu.
"Ya sudah, daftar pemilih tetapnya berapa?" tanya hakim kembali.
"Enggak tahu," jawabnya.
"Loh gimana? Ya sudah yang kamu bawa (bukti) berapa?" cecar Fadlil.
"Enggak tahu juga," jawabnya lagi.
"Kamu sebenarnya sebagai apa? Ketua DPC atau DPW," tanya Ketua Majelis Hakim
"Begini, saya sebenarnya sebagai relawan saja," tutur orang itu.
Sontak jawaban itu langsung membuat Ketua Majelis Sidang Ahmad Fadlil Sumadi berang dan langsung memberikan saran kepada kuasa hukum dari Partai Hanura , Elza Syarief .
"Gimana ini kuasa hukum, saksi tak bisa memberikan keterangan, apa kesaksiannya diganti saja?" saran Ahmad Fadil.
Menanggapi itu, Elza pun mempersilakan saksi lain untuk memberikan keterangannya. "Ya sudah ketua majelis," kata Elza.
Namun bukannya diam, orang itu malah memberikan komentar yang membuat ketua majelis hakim geram dan sempat melontarkan ucapan mempersilakan keluar pada orang tersebut.
"Kalau saya bawa bukti di daerah Majalengka saja gimana?" celetuknya.
"Udah diam saja kamu, kalau tidak saya suruh keluar," cetus Fadlil.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi ( MK ) secara serentak menggelar sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan 12 partai politik nasional, 2 partai politik lokal, dan 32 perseorangan bakal calon anggota DPD pada Jum'at (30/5).
Agenda persidangan seputar pembuktian pemohon, termohon, dan pihak terkait. Partai Hanura sendiri mengajukan 8 perkara dalam sidang pembuktian ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca Selengkapnya