Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada tafsir jelas, ketentuan deponering Jaksa Agung digugat ke MK

Tak ada tafsir jelas, ketentuan deponering Jaksa Agung digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketentuan terkait kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponering) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto.

"Kami mengajukan gugatan ke MK berkaitan dengan Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur tentang deponering," ujar pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5).

Sisno merasa bahwa frasa 'kepentingan umum' dalam ketentuan tersebut seharusnya terkait dengan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas, sehingga bukanlah kepentingan pribadi atau golongan. Definisi tersebut menurut Sisno tidak memberikan tafsiran yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Karena menurut Sisno tanpa tafsiran yang jelas, Jaksa Agung dapat dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.

Latar belakang dari permohonan uji materi ini adalah ketika Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Banyak efek domino akibat deponering ini," kata Sisno.

Dalam sidang pendahuluan tersebut Sisno juga mengatakan bahwa ada nuansa politis terhadap keputusan Jaksa Agung dalam melakukan deponering.

Sebelumnya terpidana kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama Novel Baswedan, juga mengajukan uji materi Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan Agung terkait dengan frasa 'kepentingan umum' dalam deponering.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya