Tak ada tafsir jelas, ketentuan deponering Jaksa Agung digugat ke MK
Merdeka.com - Ketentuan terkait kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponering) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto.
"Kami mengajukan gugatan ke MK berkaitan dengan Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur tentang deponering," ujar pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/5).
Sisno merasa bahwa frasa 'kepentingan umum' dalam ketentuan tersebut seharusnya terkait dengan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas, sehingga bukanlah kepentingan pribadi atau golongan. Definisi tersebut menurut Sisno tidak memberikan tafsiran yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Karena menurut Sisno tanpa tafsiran yang jelas, Jaksa Agung dapat dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.
Latar belakang dari permohonan uji materi ini adalah ketika Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Banyak efek domino akibat deponering ini," kata Sisno.
Dalam sidang pendahuluan tersebut Sisno juga mengatakan bahwa ada nuansa politis terhadap keputusan Jaksa Agung dalam melakukan deponering.
Sebelumnya terpidana kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama Novel Baswedan, juga mengajukan uji materi Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan Agung terkait dengan frasa 'kepentingan umum' dalam deponering.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca Selengkapnya