Tak Ada STTP, Caleg NasDem Adly Fairuz Dilarang Bawaslu Kampanye di Kendal
Merdeka.com - Bawaslu Kendal melarang Caleg DPR RI dari Partai NasDem Ahmad Adly Fairuz kampanye di Kecamatan Pageruyungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tindakan pelarangan lantaran tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan kampanye (STTP).
"Tidak ada laporan STTP baik dari kepolisian, penyelenggara pemilu. Petugas langsung gerak untuk cegat rombongan mobil, dan kami minta lepas baju atribut partai dan sekaligus cegah untuk tidak kampanye," kata Ketua Panwaslu Pageruyung Fahrudin, Senin (18/3).
Dia menyebut mengetahui dilarang, langsung tim melakukan pencopotan rompi berlogo parpol. Sedangkan, timnya mengenakan kaos biasa.
Kedatangan Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Kota Semarang, dan Salatiga itu pun sempat membuat heboh warga sekitar pada Minggu (17/3). Namun, kedatangan tidak berlangsung lama. Ia hanya melakukan foto-foto dengan warga tanpa melakukan orasi politik.
"Kita cek juga di lokasi juga tidak adanya alat peraga kampanye. Mobil rombongan Adly juga tak luput dari pengawasan kami, sehingga kegiatan itu benar-benar bersifat silaturahmi tanpa ada embel-embel kampanye," imbuhnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin menyayangkan sikap Adly Fairuz yang tidak mematuhi aturan kampanye yang mewajibkan caleg untuk mengantongi surat pemberitahuan atau STTP. Padahal mekanisme itu sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, PKPU No.23/2018, PKPU No.28/2018, PKPU No.33/ 2018, dan Peraturan Bawaslu No.28/2018.
Terlebih lagi, bukan kali saja Adly dilarang berkampanye di Kendal karena tidak memiliki izin. Sebelumnya, Adly juga pernah dilarang dan dipaksa menanggalkan atribut partai saat hendak menggelar kampanye di Rowosari.
"Jadi tidak hanya di Pageruyung saja kami cegah. Dulu di Rowosari juga kami minta melepas baju parpol karena tidak ada pemberitahuan kampanye. Bila Caleg tetap nekat, maka kami akan jadikan ini sebagai dugaan pelanggaran. Caleg adalah calon pemimpin dan teladan. Maka sudah seharusnya memberi teladan kepada masyarakat dan patuhi aturan," kata saat dikonfirmasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaTetapi bila nantinya PDIP batal, Fraksi Partai NasDem tetap siap menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKP akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan.
Baca SelengkapnyaSeorang caleg dari PKB di Kendal, Nanang Fardiansyah menyatakan dukungannya pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Saleh Mustafa kini berpangkat Letnan Jenderal. Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut tetap memastikan tidak akan pandang bulu apabila ada prajurit TNI AD yang terbukti tidak netral.
Baca Selengkapnya