Tak ada perlawanan saat penyitaan Alphard milik Luthfi Hasan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat perlawanan dari pihak manapun dalam penyitaan mobil Toyota Alphard, di kantor DPP PKS hari ini. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mobil itu sudah berada di Gedung KPK.
"Hari ini lancar, tidak ada yang tidak kooperatif," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (22/5).
Menurut Johan, mobil itu sudah dibawa ke KPK setengah jam lalu. Dia mengaku belum tahu atas nama siapa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil itu.
"STNK belum tahu atas nama siapa," ujar Johan.
Hari ini, KPK menyita sebuah mobil Toyota Alphard hitam, bernomor polisi B 147 MSI. Diduga, mobil itu ada kaitannya dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
Penyitaan ini berbeda dengan penyitaan enam mobil sebelumnya di DPP PKS. Saat menyita enam mobil, penyidik KPK sempat dihalang-halangi oleh puluhan orang di Kantor DPP PKS.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ucok Baba Ngamuk Sampai Banting Topi Merasa Ditipu Beli Mobil Alphard, Endingnya Mengeluarkan Cek
Ucok Baba baru membeli mobil Alphard dari sebuah showroom milik sahabatnya.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Pengemudi yang Mobilnya Terbakar Akibat Petasan dari Remaja Konvoi di Jakbar
Michael tak menyangka ternyata percikan api dari petasan masuk ke sela-sela kolong mobilnya yang membuat muncul api
Baca SelengkapnyaVIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca Selengkapnya