Tak ada bukti baru, laporan Antasari tak bisa naik ke penyidikan
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Karena tidak adanya bukti baru laporan ini tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan Antasari telah mengajukan beberapa alat bukti. Tetapi alat bukti yang diajukan sudah masuk materi dalam persidangan di kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," katanya di Mabes Polri, Kamis (18/5).
Setyo membantah jika polisi dianggap menghentikan laporan tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Manakala nanti ditemukan alat bukti baru yang bisa dipakai, maka mungkin bisa ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
"Ini kan masih diselidiki dulu kemudian masih kumpulkan apakah ada bukti baru. Dari beliau mungkin ada bukti baru. Alat bukti yang beliau sampaikan seperti peluru kan sudah disampaikan dalam sidang," tambahnya.
Untuk saksi yang dimintai keterangan, menurut Setyo, tidak bisa disebutkan. "Ada di penyidik saya enggak sebutkan namanya. Ada beberapa nama yang diajukan pelapor, dan diajukan penyidik," tuturnya.
Terlapor adalah polisi? "Ya bisa saja disebutkan demikian. Tapi kembali lagi penegakan hukum kan harus berdasarkan aturan yang diatur dalam KUHAP," tandasnya.
Seperti diketahui, Antasari mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin. Dia membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.
Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".
Antasari divonis bersalah karena dipersangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Dia menegaskan kasus itu syarat rekayasa dari aparat dan pihak yang saat itu berkuasa.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPotret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca Selengkapnya