Tahan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Kebut Berkas Dakwaan untuk Segera Seret ke Meja Hijau
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice atau menghalangi penyelidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Surat dakwaan itu dikebut seiring para tersangka yaitu Ferdy Sambo Cs diserahkan ke jaksa untuk dilakukan penahanan.
"Kami sesegera mungkin melimpahkan paling lambat Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (5/10).
Fadil mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini terus memperbaiki dan mengoreksi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Fadil menegaskan surat dakwaan itu masih diteliti tim JPU agar persidangan berjalan baik.
"Sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda nunda dakwaan ke pengadilan," ujar dia.
Jaksa Tahan Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo cs atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Nantinya, Jaksa akan langsung menjebloskan Ferdy Sambo ke rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Sedangkan, Putri Candrawathi akan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.
Demikian dikatakan Jampidum Fadil Zumhana. "Tujuan penahanan sebagaimana pernah dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan," ungkap Fadil saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Nantinya, Ferdy Sambo akan dijebloskan ke rutan Mako Brimob bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AN dan ARA.
Sedangkan, Brigadir RR, Bharada E, dan Kuat Maruf akan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
"Bersama dengan tersangka CP, BQ dan IQ," katanya.
"Untuk PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya.
Fadil menjelaskan pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti Pasal 340, 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM dan PC dan UU ITE Obstruction of Justice tersangka HK, AN, ARA, CP, BQ dan IW," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung
Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaBerkas Rampung, Syahrul Yasin Limpo Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas tersebut telah diserahkan ke jaksa KPK, Rabu (7/2).
Baca SelengkapnyaDidampingi Eks Stafsus Jokowi, Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu soal Bagi-Bagi Susu di CFD
Gibran tiba di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pukul 13.35 WIB, dengan memakai kemeja cokelat.
Baca Selengkapnya