Syarat ketat, kemungkinan koruptor tak dapat remisi 17 Agustus
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan narapidana kasus korupsi dapat diberikan remisi. Asalkan, napi tersebut memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP No. 99 Tahun 2014.
"Kalau penuhi syarat dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP No. 99 Tahun 2012 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di DPR, Jumat (15/8).
Menurut Denny, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu banyak. Sebab, pihaknya memang telah melakukan pengetatan terhadap pemberian remisi kepada narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi.
"Syaratnya kan banyak itu dan rata-rata biasanya napi-napi itu tidak mendapatkan karena tidak penuhi syarat," ujarnya.
Saat ditanya siapa saja yang akan mendapatkan remisi, Denny enggan membeberkan. Denny mengatakan pada 17 Agustus akan diumumkan.
"Tentu lebih tepat waktu kalau diumumkan saat 17 Agustus. Semua sudah dipertimbangkan, kan ada aturannya, termasuk PP 99/2012 yang berikan syarat lebih ketat bagi tindak pidana khusus seperti korupsi. Tetap ketat," jelas Denny.
Termasuk kabar Miranda Swaray Goeltom, terpidana kasus suap cek pelawat yang akan mendapatkan remisi. Menurut Denny, belum ada yang mengusulkan Miranda mendapat remisi.
"Saya tidak mau bicara sebelum 17 Agustus. Belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Dengar-dengar itu kan kalian, yang keluarkan kan kami," ujar Denny.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaTerseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung
Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya