Syarat kerjasama KPK ke Kejagung: Harus serius berantas korupsi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. Dia mengaku siap bertukar pikiran dan data serta rela disupervisi oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyambut baik ajakan Prasetyo. Meski demikian, dia menetapkan syarat khusus buat Kejaksaan Agung supaya pemberantasan korupsi makin giat.
Bukan tanpa maksud Adnan menetapkan syarat khusus kepada Prasetyo supaya Kejaksaan semakin gencar memerangi korupsi. Dia merasa Kejaksaan juga merupakan ujung tombak penegak hukum dalam memberantas korupsi.
"Misalnya dalam memberi target kinerja bawahan dilipat gandakan. Kalau semula satu kasus korupsi tiap bulan, untuk Kejati menjadi tiga kali lipat. Hukuman juga diancam setinggi-tingginya," tulis Adnan melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (21/11).
Adnan mengaku KPK tidak menutup diri atas ajakan Prasetyo. Dia mengakui Kejaksaan juga banyak membantu KPK dalam soal data dan tenaga jaksa-jaksa berkualitas. Tetapi, dia ingin Kejaksaan juga menggenjot kinerja mereka.
"Sangat welcome. Mari bersinergi dengan KPK memberantas korupsi dengan cara cara luar biasa," sambung Adnan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain pun menerima ajakan Prasetyo buat menjalin kerjasama. Dia hanya ingin jalinan kedua lembaga itu lebih baik.
"Bagus kerjasama sesama penegak hukum. Lebih substantif, transparan dan dinamis," sambung Zulkarnain.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnya